Satpol PP Kota Tangerang Tak Bertaring, Bangunan Diduga Tak Kantongi PBG Dibiarkan Sampai Selesai Dibangun

BAGIKAN:

Tangerang, Jurnalkota.com. Izin PBG harus dimiliki oleh seluruh pelaku usaha yang bertindak sebagai pemilik bangunan gedung, berkeinginan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung apabila tidak memiliki izin PBG maka mendapat berbagai sanksi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan pembangunan, Penghentian sementara, Penyegelan, Pembongkaran bangunan, Pembekuan atau pencabutan PBG.

Sanksi pidana

Pidana penjara paling lama 3 tahun. Pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung serta melanggar Undang-undang Tata Ruang. Pelanggaran tata ruang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang (UU) Tata Ruang. Selain itu, pelanggaran tata ruang juga diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Tata Ruang. Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar tata ruang adalah:

Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar untuk pelanggaran yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Gabungan DPP LSM PKN dan MEDIA mendatangi kantor Satpol PP dan bertemu langsung dengan Kabid Gakumda untuk menaanyakan terkait izin PBG bagi PT. KSI LOGISTIC yang sudah di resmikan tapi belum memiliki izin PBG. Selasa (11/3/2025).

Pihak Satpol PP Kota Tangerang membenarkan bangunan tersebut tidak mempunyai izin PBG, namun pihak Satpol PP dan pemilik bangunan sudah membuat pernyataan supaya segera dibuatkan Izin PBG nya dan diberi waktu sampai enam bulan ke depan.

Kepala bidang INVESTASI DPP LSM PKN meminta kepada pihak satpol PP untuk menunjukkan surat pernyataan tersebut namun ditolak. Pihak Satpol PP mengatakan tidak bisa menunjukkan dan tim media mempertanyakan apakah pejabat daerah, aparat penegak hukum tidak mempunyai taring untuk bertindak tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG.

Baca juga:  Pembangunan Hanggar TPS3R Kosambi Tidak Sesuai RAB, Diduga Perencanaan DLHK Kabupaten Tangerang Tidak Matang

Sebagaimana tertulis dalam Pasal 46 sanksi administratif, pidana dan pembongkaran bangunan setiap pemilik bangunan dipidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda 10 persen dari nilai bangunan gedungnya karena mengakibatkan kerugian negara.

Demi ketertiban seluruh pembangunan di wilayah kota Tangerang, maka tim gabungan DPP LSM PEMANTAU KEADILAN DAN NEGARA (PKN) dan media meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT SKI LOGISTIC yang tidak mempunyai PBG serta memberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku sehingga tidak ada lagi mafia-mafia membangun gedung tanpa izin PBG di wilayah kota Tangerang. (RNH)

BAGIKAN: