Pembangunan Hanggar TPS3R Kosambi Tidak Sesuai RAB, Diduga Perencanaan DLHK Kabupaten Tangerang Tidak Matang

BAGIKAN:

Tangerang, Jurnalkota.com – Pembangunan Hanggar Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS3R) di Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang awalnya direncanakan selesai pada akhir 2024, hingga Februari 2025 masih belum selesai. Padahal, proyek tersebut diduga sudah dibayar lunas 100 persen oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

Proyek senilai Rp923.071.000 ini dikerjakan oleh PT. Duta Prima Mandiri dengan waktu pelaksanaan yang ditetapkan selama 60 hari kalender. Namun, hasil pantauan Jurnalkota.com di lokasi pada Jumat, 7 Februari 2025, menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini.

Beberapa kejanggalan yang ditemukan di lokasi proyek, antara lain, tidak bangun ruang kantor, tempat musola dan kamar whudu dan toilet serta kamar penjaga yang seharusnya ada sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, sebagian lantai bangunan juga belum di-cor, dan papan proyek tidak mencantumkan nomor kontrak.

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perencanaan proyek ini terkesan terburu-buru dan tidak matang. Banyak perubahan yang terjadi selama proses pengerjaan yang mengakibatkan penghilangan ruang kantor dan toilet yang sebelumnya sudah tercantum dalam spesifikasi proyek. Hal ini menyebabkan pembangunan fasilitas toilet harus dilakukan secara mandiri, meskipun sebelumnya sudah ada kamar toilet yang dibongkar untuk memperluas area mesin pengolah sampah.

Keterlambatan proyek ini diduga bukan disebabkan oleh pihak kontraktor, melainkan oleh buruknya perencanaan yang dilakukan oleh DLHK. Pihak DLHK disebutkan tidak melakukan kajian yang memadai sebelum memulai pembangunan, sehingga banyak perubahan spesifikasi yang berujung pada penundaan penyelesaian proyek.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan apakah proyek ini telah melewati proses tender yang transparan, atau ada dugaan praktik kongkalikong yang memungkinkan kontraktor terus melanjutkan pekerjaan meskipun terdapat berbagai permasalahan. Dugaan lain yang berkembang adalah adanya kepentingan sejumlah oknum pejabat yang mungkin mendapatkan keuntungan pribadi dari kelancaran proyek ini.

Baca juga:  Temuan Mengejutkan! MinyaKita Diduga Kurangi Volume Kemasan, Mendag Laporkan ke Kepolisian

Hingga berita ini diterbitkan, DLHK Kabupaten Tangerang, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo), Hari Mahardika, belum memberikan tanggapan terkait masalah ini meskipun sudah dilakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan yang jelas dan solusi agar proyek pembangunan Hanggar TPS3R ini segera diselesaikan dan berfungsi sesuai dengan tujuan awalnya, demi kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar. (Tohang)

BAGIKAN: