Jurnalkota.com merupakan media massa berbasis online yang berpusat di Tangerang – Banten.
Digital News Jurnalkota.com adalah portal berita online yang berfokus pada pembaca yang berkedudukan di Jabodetabek, serta pembaca di Tanah Air maupun yang tinggal diluar Negeri. JurnalKota.com diterbitkan oleh PT. SILANTOM DOLOK SAUT
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan: “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”.
Ini diperkuat dengan Surat Edaran Dewan Pers tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers; di mana setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Mengacu Pasal 1 angka 2 UU Pers, badan hukum untuk penyelenggaraan Usaha Pers adalah badan hukum yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Dengan demikian, bentuk badan hukum untuk usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers.
Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT. SILANTOM DOLOK SAUT
- Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Jurnalkota.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
- Wartawan JurnalKota.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
- Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan JurnalKota.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Jurnalkota.com melalui Surel/email: [email protected]
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi JurnalKota.com
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Jurnalkota.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
- Ralat dilakukan melalui pengiriman Surel/email Jurnalkota.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.