Mojokerto, Jurnalkota.com – Josip Poetra Adi (26) tega menyiksa anak tirinya menggunakan rantai sepeda motor. Pengangguran asal Gedeg, Mojokerto ini menyiksa korban sejak 4 bulan lalu. Josip menikah siri dengan ibu kandung korban, APU (31) pada Mei 2024. Kemudian Josip menikah resmi dengan janda 2 anak itu pada Desember 2024. Sedangkan ayah kandung korban meninggal karena serangan jantung sekitar 2 tahun lalu.
Korban sehari-hari tinggal serumah dengan ayah tiri, ibu dan adik kandungnya di salah satu desa di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Bocah laki-laki ini duduk di bangku kelas 5 SD. Sedangkan adik kandungnya kelas 1 SD.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, Josip ditangkap di rumahnya pada Senin (10/3). Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari RPS (41), saudara sepupu ayah kandung korban pada hari yang sama.
Polisi menunjukkan barang bukti Josip menyiksa putra tirinya sejak 4 bulan lalu. Menurut Siko, tersangka memukul kepala korban 1 kali menggunakan kayu, mencambuk dengan bambu 3 kali di punggung dan 2 kali di kaki, serta memaksa korban melakukan squad jump hingga 2.500 kali.
Namun, korban hanya mampu melakukannya 50 kali karena kelelahan. Belum lagi luka karena sundutan rokok di beberapa bagian tubuh korban, serta akibat pukulan menggunakan pipa besi kecil.”
Tersangka memukul punggung korban 9 kali dan kaki kiri 7 kali menggunakan rantai sepeda motor,” terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (11/3/2025).
Josip merupakan pengangguran, sedangkan istrinya bekerja di Pasar Semeru, Kota Mojokerto. Ia terakhir kali menyiksa anak tirinya pada Minggu (9/3) sekitar pukul 22.30 WIB. Malam itu, tersangka memukul kepala atas korban sampai berdarah.
“Pengakuan tersangka menganiaya anak tirinya karena korban disuruh belajar, korban malah tidur sehingga tersangka emosi dengan korban. Nanti pasti kami tes kejiwaannya,” jelas Siko.
Akibat perbuatannya, Josip harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Red)