Monitoring Pilar Bangsa layangkan somasi terkait Pembangunan Jembatan Akses BLK Kosambi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya air

BAGIKAN:
Monitoring Pilar Bangsa layangkan somasi terkait Pembangunan Jembatan Akses BLK Kosambi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya air

Kabupaten Tangerang, jurnalkota – Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), kini tengah disorot terkait pelaksanaan pembangunan jembatan akses menuju Balai Latihan Kerja (BLK) Kosambi.

Pembangunan jembatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak Rp. 11,9 miliar, diduga menyimpan sejumlah permasalahan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Proyek tersebut, yang dimulai dengan pengumuman lelang pada 29 Maret 2023 dan pelaksanaan konstruksi oleh PT. Galaxy Intranusa, telah menghadapi sorotan setelah sejumlah temuan terkait ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pelaksana Teknis, kontraktor, dan konsultan pengawas, ditemukan adanya kekurangan volume pada pekerjaan beton, agregat bahu jalan, pasangan batu, serta mutu beton yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 328.893.531,84.

Dugaan pelanggaran ini tidak hanya terbatas pada ketidaksesuaian fisik pekerjaan, tetapi juga berpotensi melibatkan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Hal ini Gordon Sitinjak ketua Monitoring Pilar Bangsa melayangkan somasi untuk mempertanyakan masalah ini.

Kalau pengawasannya berjalan dengan baik dari pengawas internal dan konsultan pengawas serta inspektorat tidak akan terjadi kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara.

Kepada wartawan gordon menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut harus tetap dijerat pidana meski ada upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

“Mereka sudah membuat laporan palsu dan memalsukan dokumen seolah-olah pekerjaan tersebut sesuai. Hal ini jelas melanggar hukum dan harus diproses lebih lanjut,” ujar Gordon.

Lebih lanjut, menurut Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meskipun pelaku melakukan pengembalian kerugian keuangan negara, hal tersebut tidak menghapuskan sanksi pidana terhadap pelaku.

Baca juga:  SDN Danau Batur Butuh Perhatian Serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

“Pengembalian kerugian negara hanya bisa menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman, namun tidak membebaskan pelaku dari pidana,” tambahnya.

Sementara itu, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, melalui Kepala Dinas Iwan Firmansyah, hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Proses hukum terkait permasalahan ini diharapkan segera diproses agar dapat memberikan keadilan dan menjaga transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan tidak ada penyimpangan lebih lanjut dalam pengelolaan anggaran negara, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.( Bung s)

BAGIKAN: