Tangerang, Jurnalkota.com – Satu persatu fakta tentang anggaran pada event Tangerang Expo Kota Tangerang terkuak ke publik.
Berawal dari pernyataan Pj. Walikota Tangerang soal kegiatan event Tangerang Expo yang telah dibuka mulai dari 10 Desember hingga 15 Desember 2024 dikatakan, event tersebut tidak menggunakan APBD, namun faktanya mengunakan APBD sehingga menuai kontroversi tajam dari aktivis di masyarakat.
Faktanya, event tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang juga Dispora. Hal itu terlihat di RUP dan AMEL Tahun Anggaran 2024. SKPD yang terlibat di event itu yakni, Dinas INDAGKOP, DISPORA, Satpol PP juga Dinas Perhubungan.
Fakta Terbaru, Pj. Walikota Tangerang, H. Nurdin memberikan penjelasan terkait event Tangerang Expo menggunakan APBD. Dirinya mengungkapkan, kalau Kepala Dinas INDAGKOP sebelumnya tidak memberikan laporan terkait penggunaan APBD dalam event Tangerang Expo itu. Jika begitu, berati anggaran yang digunakan oleh Dinas INDAGKOP pada event Tangerang Expo iyalah Fiktif. “Bisa hubungi Kadis Indagkop ya. Laporan ke saya tidak menggunakan APBD Kota Tangerang, terimakasih, ” jawab H. Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si. by WhatsApp kepada Wartawan, (11/12/2024) malam.
Memang dalam Sistem Informasi RUP dan AMEL tahun 2024. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang, terdapat beberapa kegiatan dan anggaran untuk kegiatan Tangerang Expo 2024. Melalui penyedia seperti Belanja Sewa Bangunan Terbuka Kegiatan Tangerang Expo dengan pagu anggaran Rp90 juta, dan dilaksanakan oleh Anugrah Kreatif Sukses dengan nilai kontrak Rp76.5 juta. Sedangkan untuk swakelola terdapat anggaran untuk honorarium kegiatan Tangerang Expo dan Belanja Sewa Musik.
“Jika benar tidak ada laporan tentang penggunaan APBD di event Tangerang Expo, berarti Pj. Walikota Tangerang di prank sama kepala dinas INDAGKOP ini. Atau mungkin itu hanya pembenaran saja, untuk membela diri agar tidak dituduh pembohongan publik dan menyesatkan masyarakat,” kata Umar Atmaja, (Ketua LSM GP2B) .
Menurut Umar, dari informasi RUP dan AMEL sudah sangat jelas bahwa event Tangerang Expo menggunakan biaya APBD, dan pernyataan Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin jelas telah membohongi publik dan menyesatkan. Pihaknya sangat menyayangkan pernyataan PJ Walikota yang tidak sesuai. Sebagai pejabat mestinya dalam menyampaikan pernyataan dan informasi di ruang publik harus berdasarkan fakta dan data.
Dirinya juga menuding, ada bisnis haram di acara Tangerang Expo antara penyelengara EO dengan oknum pejabat Dinas yang ingin memperkaya diri sendiri dan berniat memanfaatkan momen tersebut.
Selain itu event Tangerang Expo dianggap hanya pemborosan APBD, dan tidak akan tercapai tujuan dari kegiatan Tangerang Expo untuk mendorong investasi sampai memperluas jaringan pemasaran bagi produk-produk buatan Kota Tangerang jika diawali dengan sebuah kebohongan dan niat untuk merampok uang negara.
“Dalam waktu dekat kita akan bersurat resmi untuk mengklarifikasi anggaran yang tidak dilaporkan Kepala Dinas itu kepada Pj. Walikota Tangerang. Jika memang Kepala Dinas terbukti melakukannya, maka anggaran yang digunakan dianggap fiktif dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum karena itu termasuk perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Hingga berita ini dimuat kembali, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Suli Rosadi, S.Sos, memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait penggunaan APBD dalam kegiatan acara Tangerang Expo yang terlihat di RUP menggunakan APBD namun tidak dilaporkan kepada Pj. Walikota Tangerang.
Aktivis di masyarakat berharap, agar APH baik dari Kejaksaan, KPK RI serta kepolisian untuk segera turut menyelidiki anggaran yang digunakan oleh Dinas INDAGKOP itu dalam event Tangerang Expo saat ini sedang berlangsung hingga 15 Desember 2024 nanti. (Red)