Kapolsek Sungai Sembilan Bantah Tolak Laporan Warga Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan

BAGIKAN:

RIAU, Jurnalkota.com — Keluarga Rozi, seorang korban pengeroyokan merasa kecewa atas penanganan kasus oleh Polsek Sungai Sembilan. Keluarga mereka yang jadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Pihap dan anaknya bernama Candra, serta teman-temannya malah tidak mendapatkan keadilan oleh Polsek Sungai sembilan. Laporan yang ingin mereka buat di Polsek tidak diterima oleh pihak Polsek Sungai Sembilan, anehnya laporan dari Pihap (warga keturunan) diterima oleh pihak Polsek.

Hal ini disampaikan oleh keluarga Rozi pada awak media. “Sebenarnya kami cukup kasihan lihat nasib anak kami. Bagaimana mungkin bisa anak kami yang telah dianiaya oleh Pihap, Candra dan teman-temannya malah dijadikan tersangka. Padahal dari awal anak kami juga tak tahu akar permasalah sehingga terjadi kesalah-pahaman antara Andre dengan teman Candra,” ujar keluarga Rozi.

“Dari kejadian tersebut anak kami mengalami pengeroyokan. Bahkan saat itu Pihap juga sempat mendekap anak kami agar bisa dipukul oleh Candra dan teman temannya. Akibat kejadian itu anak kami juga mengalami beberapa memar di sekujur tubuhnya,” lanjutnya.

“Mendapat pengeroyokan tersebut kami mencoba membuat laporan pada pihak Polsek Sungai Sembilan. Namun yang kami dapatkan di sana hanya kekecewaan belaka, sebab laporan kami tidak bisa diterima. Malahan kami disuruh pulang untuk membawa Rozi ke Polsek, karena Rozi telah dilaporkan oleh Pihap bersama anaknya. Bahkan penasehat hukum kami juga telah mendatangi Polsek Sungai Sembilan untuk membuat laporan dan mempertahankan kasus ini namun tak juga direspon. Saat itu PH juga menitipkan nomor telepon untuk disampaikan pada Kapolsek tapi tak ada dihubungi,” beber keluarga Rozi.

Seharusnya setiap laporan masyarakat harus diterima oleh pihak kepolisian, meskipun laporan itu dibuat oleh dua orang yang bersengketa. Soal kebenaran biarkan proses hukum yang menentukannya.Tidak diterimanya laporan tersebut akan memunculkan image buruk di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga:  Dari Proses Tender Hingga Pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua Tangerang, Diduga Sarat akan KKN

Jika benar kedua pihak merasa dikeroyok tentu bukti-bukti dan saksi akan bisa memberikan informasi yang jelas setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara. Semua kebenaran akan bisa dibuka melalui gelar perkara. Jadi semestinya tidak ada penolakan atas laporan dari pihak manapun agar tidak muncul kecurigaan bahwa jika yang mata sipit buat laporan akan ditindak lanjuti, sedang yang tidak maka laporan akan masuk tempat sampah bahkan ditolak. Hal inilah yang jadi kekecewaan dari keluarga Rozi

“Dengan perasaan kecewa terpaksa kami pulang.Tidak lama setelah itu rumah kami didatangi personil Polsek. Mereka menggeledah seluruh rumah. Kami tidak dikasih tahu surat penggeledahan tersebut. Para personil menggeledah seluruh isi rumah tanpa terkecuali. Mereka bertingkah seakan-akan anak kami bandar narkoba atau teroris,” tambah keluarga Rozi

Kami juga mendapat info bahwa anak kami salah sasaran pukul. Mereka pun menanyakan di mana keberadaan anak kami. Kebetulan anak kami tidak ada dirumah.Dia jarang pulang sejak mendapat info bahwa salah seorang terlapor dijemput dan diborgol paksa di sekolah,” terangnya.

“Sebenarnya kami cukup kecewa pada pihak Polsek. Kenapa cuma laporan dari Pihap saja sedang kami tidak. Mungkin hal inilah yang menjadikan Pihap congkak bahwa dia pastikan bahwa Rozi akan mendekam di penjara tanpa akan dapat bantuan. Sebab Pihap bilang bahwa dia telah berkoordinasi dengan pihak Polsek. Hal itu digembar-gemborkan pada masyarakat. Apalagai dia juga berpesan pada personil Polsek bahwa kasus ini akan damai jika kakeknya yang seorang kalifah mau bersujud pada dirinya atau juga bayar 3 ekor babi sebagai uang damai. Bagamana mungkin seorang manusia sujud pada manusia bukankah itu durhaka pada Tuhan namanya,” pungkas keluarga Rozi

Adanya pemukulan Rozi ini juga dibenarkan oleh salah seorang saksi. Bahkan saksi ini siap jadi saksi jika suatu saat diminta pihak penyidik.

Baca juga:  Konsorsium Penjual Obat Keras Ilegal Daftar G Diduga Merajalela di Kabupaten Lebak, APH Terkesan Lemah Dalam Penegakan Hukum

“Awalnya kasus ini terjadi permasalahan di perusahaan antara Andre dengan teman Candra (anak Pihap). Permasalahan itu diselesaikan secara damai saat Pihap bersama anaknya bernama Candra mendatangi rumah Andre. Setelah damai Pihap dan anaknya serta teman-temannya meninggalkan lokasi. Saat itu salah seorang teman Candra menyerempet motor Andre. Lalu terjadilah perselisihan,” ujar Saksi.

“Melihat temannya dipukul dan dikeroyok maka Rozi coba untuk melerai. Saat itu lah Pihap mencoba merangkul dan mendekap Rozi. Akibat hal itu Rozi tak bisa berbuat apa apa cuma bisa pasrah menerima pukulan. Soal hal itu saya pun bersedia menjadi saksinya,” ujar Saksi

“Mendapatkan hal itu kedua belah pihak memang mengalami sedikit goresan. Bukan hanya Andre, Candra juga mengalami jerawatnya jadi sobek. Jadi bukanlah luka berat seperti yang disampaikan penyidik. Hanya goresan kecil. Dalam hal ini yang paling jadi korban adalah Rozi, niat melerai malah dapat bogem dan kini ditetapkan jadi tersangka pula,” pungkasnya.

Untuk memastikan kebenaran informasi ini, awak media coba melakukan konfirmasi pada Kapolres Dumai, AKBP Hadi. Kapolres menyampaikan agar awak media menanyakan langsung pada Kapolsek sungai Sembilan soal duduk persoalan perkara tersebut.

Selamat siang. Terimakasih pak. Bapak bisa langsung menghubungi Pak Kapolsek Sungai Sembilan untuk detail permasalahannya. Saya rasa sebenarnya permasalahan itu sudah dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang ada. Namun untuk detailnya, silahkan ke Kapolsek yah pak,” ujar Kapolres.

Selanjutnya awak media pun coba menghubungi Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwin melalui Nomor Whatsapp pribadi. Kapolsek menjelaskan informasi duduk persoalan kasus ini dari versi penegak hukum.

“Kami tidak pernah menolak laporan dari pihak manapun baik itu Rozi atau Rizki. Jadi kalau boleh tahu media sebenarnya dari pihak mana. Karena dalam kasus ini ada tiga pihak. Satu orang korban dan 2 orang tersangka,” ujar Kapolsek.

Baca juga:  Diduga Praktek Penipuan Si Penjual Tanah, Lahan yang Sama Dijual Kepada 2 Korban

Apa yang ditanyakan Kapolsek tentu sebuah pernyataan yang tak pantas terucap. Karena tugas media cuma melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi secara benar dan utuh. Sebab tugas itu adalah kewajiban dari Undang-undang dalam tugas jurnalistik.

“Sebenarnya kasus ini berawal dari laporan Candra soal pengeroyokan yang diterimanya pada tanggal 3 Januari. Dalam laporan itu Candra melaporkan Rizki (anak bawah umur) dan Rozi (pelaku dewasa). Namun untuk kasus Rizki telah terjadi perdamaian dengan memberikan seekor Babi dan dua ekor kambing untuk ritual. Sedangkan kasus Rozi belum tuntas karena belum ada perdamaian. Jadi kasus ini jangan dibolak-balikan. Karena yang korban adalah Candra. Maka Rizki harus memberikan kambing dan Babi. Soal pengacara yang datang tidak ada pernah kami tolak, yang ada cuma keluarga Rozi yang datang untuk mengajukan perdamaian. Saat itu yang datang adalah Komeng sebagai perwakilan dari Rozi. Personil menerima dengan cukup baik. Malahan Komeng beritikad untuk coba cari solusi dengan Pihap dan Candra,” lanjut Kapolsek.

“Dari awal kami selalu terbuka atas setiap pengaduan.Jadi tidak akan ada pilih-pilih laporan. Kami selalu berjalan sesuai prosedur. Jika benar mau membuat laporan silakan dan kami pastikan akan diproses. Soal adanya omongan Pihap itu kami tidak mengetahui dan itu bukanlah sebuah kebenaran,” tegas Kapolsek.

“Jadi soal permasalahan ini kami berharap coba lakukan perdamaian dan kami pasti akan bantu. Sekali lagi kami tegaskan tidak pernah laporan ditolak, kami pastikan semua diterima. Begitu juga dengan informasi bahwa ada pemborgolan tidak pernah ada pemborgolan. Kami menjemputnya dengan baik-baik sesuai aturan apalagi dia anak di bawah umur,” pungkas Kapolsek

BAGIKAN: