Kota Tangerang, Jurnalkota.com – DPP Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI) mengirimkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Negeri Tangerang terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kota Tangerang.
Laporan Pengaduan Nomor 001/LP/DPP-DAMI/XII/2024 bertanggal 5/12/2024 yang ditandatangani Ketua Umum DPP DAMI, Darma Pakpahan, S.H., M.H dan Kepala Bidang Hukum dan Peradilan Ricky Boynar Siahaan, S.H, secara gamblang menguraikan adanya kejanggalan dan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek drainase (gorong-gorong) yang terletak di Jalan Lio Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Adapun hal-hal yang disampaikan sebagaimana tertulis dalam Lapdu DPP DAMI adalah:
1. Bahwa, dalam ruang lingkup Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUPR) Kota Tangerang telah melaksanakan kegiatan yang memakai uang negara, di mana uang tersebut berasal dari APBD Kota Tangerang, hasil dari pajak warga Kota Tangerang:
2. Bahwa, dalam penggunaan anggaran yang dikucurkan Pemerintahan Kota Tangerang kepada PUPR Kota Tangerang yang seharusnya digunakan kepada kepentingan publik/atau khususnya kepada warga Kota Tangerang:
3. Bahwa, dalam investigasi kami, selaku warga negara yang baik dan anti korupsi yang diatur juga di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, kuat dugaan telah merugikan keuangan negara apa yang telah dikerjakan Dinas PUPR Kota Tangerang tersebut;
4. Bahwa, dalam investigasi kami, ada sebuah kejanggalan yang kami lihat di sebuah jalan di daerah Kecamatan Batu Ceper, Kecamatan Neglasari, Kecamatan Tangerang, di mana ada pembangungan saluran air yang memakai bahan uditch sepanjang ± 2000 meter di pinggir jalan seperti kami sebut dan lengkap foto dokumen, di mana Dinas PUPR sebagai penanggung jawab atas pekerjaan tersebut dengan memakai uang negara/ atau APBD Kota Tangerang.
5. Bahwa, dalam investigasi kami di lapangan, pemasangan saluran air dengan bahan Uditch di lokasi tersebut sangatlah janggal dan semraut dan kami duga sangatlah dipaksakan karena tidak tepat sasaran penggunaannya. Proyek tersebut tidak berfungsi secara normal seperti kegunaan semestinya dan di mana timbul dugaan kami terhadap proyek saluran air tersebut sudah penyalahgunaan anggaran, dana yang tidak tepat yang sudah menimbulkan kerugian negara;
6. Bahwa, kami sebagai Organisasi Dharma Advikasi Masyarakat Indonesia (DAMI) meminta untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang sebagai Pengguna Anggaran untuk mepertanggungjawabkan proyek tersebut karena kami duga sudah cukup bukti permulaan dalam hal dugaan Korupsi sesuai Pasal 3, UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, yang sudah menggunakan uang negara membangun saluran air yang kami duga tidak ada keuntungan bagi warga Kota Tangerang dan sekitarnya;
7. Bahwa, dugaan penyalahgunaan anggaran/atau uang negara, yang merugikan negara, dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang dan pihak lainnya yang dianggap penting untuk mempertanggungjawabkan anggaran tersebut.
Demikian laporan dugaan penyalahgunaan anggaran ini kami sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Besar harapan kami laporan dugaan ini dapat di proses semaksimal mungkin untuk memajukan negara yang kita cintai ini jauh dari Korupsi dan kami ucapkan terima kasih.