
Tangerang, Jurnalkota.com — Dewan Pimpinan Pusat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (DPP KCBI) melayangkan surat resmi kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang. Dalam surat bernomor 0347/K-DPP-AMMPHI/VI/2025 tersebut, mereka mengungkapkan dugaan adanya praktik persekongkolan dan korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) dalam proses pemilihan penyedia proyek pemerintah pada tahun anggaran 2025.
Dugaan tersebut mengarah pada terpilihnya CV. Betas sebagai pelaksana dua proyek strategis milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, yaitu pembangunan jaringan irigasi permukaan D.I Kresek 3 dan rekonstruksi Jalan Jambu–Patramanggala, dengan total nilai kontrak mencapai hampir Rp4,4 miliar.
Menurut Irwandi Gultom selaku wakil ketua umum DPP-KCBBI, pemilihan penyedia jasa dilakukan melalui sistem e-purchasing tanpa mempertimbangkan kompetisi yang sehat dan transparan, serta tidak melakukan pembandingan harga atau kualifikasi teknis dengan penyedia lain di katalog elektronik LKPP. Mereka juga mengklaim bahwa dokumen sertifikat badan usaha (SBU) milik CV. Betas terbit setelah proses pemilihan dilakukan, yang dinilai melanggar ketentuan pengadaan.
“PPK terindikasi tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data kualifikasi penyedia pada sistem SIKAP LKPP, bahkan tidak memanfaatkan fitur mini kompetisi yang seharusnya menjadi instrumen transparansi dalam e-purchasing,” tulis AMMPHI dalam suratnya.
Berdasarkan data yang mereka himpun dari laman resmi Ipjk.pu.go.id, SBU CV. Betas untuk dua subklasifikasi pekerjaan baru ditetapkan pada bulan Mei 2025, padahal proses pemilihan terjadi pada bulan Maret 2025. Hal ini, menurut Irwandi Gultom menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan potensi pelanggaran hukum.
Irwandi Gultom juga menilai bahwa proses pemilihan tidak mencerminkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, Irwandi Gultom mendesak agar:
- Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik sesuai amanat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021;
- Meninjau ulang hasil pemilihan penyedia dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten;
- Membatalkan kontrak dengan CV. Betas dan memberikan sanksi blacklist apabila terbukti ada pelanggaran;
- Mengambil langkah hukum, apabila Dinas tidak menindaklanjuti permintaan klarifikasi secara serius.
“Ini adalah bagian dari peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Gultom dalam keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait surat dan tudingan yang dilayangkan oleh DPP KCBI. Redaksi Jurnalkota.com akan terus mengawal dan mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada pihak-pihak terkait.(bs)