Tangerang, Jurnalkota.com – Pengerjaan menara komunikasi Base Transceiver Station (BTS) di Buaran Indah tetap nekad berjalan meskipun sudah dihentikan dan disegel Satpol PP Kota Tangerang, Selasa (3/6/2025).

Terpantau oleh Jurnalkota.com, Rabu (4/6/2025) masih ada pekerja yang beraktifitas di lokasi BTS. Seolah-olah mengabaikan papan segel yang sudah dipasang oleh Satpol PP Kota Tangerang.
Akhirnya pada pukul 14.30 WIB, Bidang Gakumda Satpol PP melakukan penyitaan mesin dan peralatan kerja.
Jose A Video Cabral, Kabid Gakumda saat diwawancara Jurnalkota.com menjelaskan bahwa pembangunan BTS dihentikan sementara karena belum ada PBG.


“Hari ini, Rabu 4 Juni 2025 pembangunan tower ini kita hentikan sementara karena belum ada PBG nya. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 45, bahwa setiap orang dilarang membangun kecuali mendapatkan ijin dari Wali Kota. Jadi kita hentikan dulu. Kita bukan tidak menghormati investor atau siapapun. Monggo, yang penting ijinnya diurus. Setelah diurus selesai silahkan bangun,” terang Jose.
Menurut informasi, ijin tetangga/lingkungan proyek BTS tersebut sudah selesai diurus. Namun memang PBG nya belum keluar.
Seorang warga sekitar lokasi yang tidak mau disebutkan namanya meminta agar Pemerintah Kota Tangerang menindak tegas PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang diduga pemilik BTS tersebut.
“Saya minta pihak Pemkot Tangerang agar menindak tegas PT Gihon Telekomunikasi Indonesia selaku pemilik tower ini karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Tangerang,” katanya. (RNH)