
Humbang Hasundutan, Jurnal Kota.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada terdakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Lindup) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Halomoan Jetro Amstrong Manullang dua tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan persampahan tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp5,7 miliar.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwaHalomoan Jetro Amstrong Manullang pidana penjara selama dua tahun,” kata Hakim Ketua Lukas Duha, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra IX, PN Medan, Kamis (26/6/2025).
Hakim menyatakan, terdakwa Halomoan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Halomoan membayar denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan 2 bulan pidana badan.
Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga memerintahkan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp337.142.787 subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Halomoan Jetro Amstrong Manullang belum dapat membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan penjara selama 6 bulan,” kata hakim.
Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa mantan Bendahara Dinas Lindup Humbahas Ani Sinaga. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Kepada kedua terdakwa tetap dilakukan penahanan, dan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menanggapi putusan itu, Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara melalui Kasi Pidana Khusus Jhon M Purba SH mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) masih mikir-mikir.
“Untuk kedua perkara ini, sikap Jaksa Penuntut Umum masih mikir-mikir,” kata Jhon.
Sebelumnya Halomoan dituntut hukuman 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara Ani dituntut 4 tahun penjara.
Keduanya diyakini melakukan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa program pengelolaan persampahan tahun anggaran 2022 dan tahun 2023 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbahas senilai Rp2,5 milliar tahun 2022 dan dan korupsi jasa program persampahan senilai Rp3, 2 miliar tahun 2023.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan pasal 3 ,Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (R/M)