Bakal Heboh! LPKN Tipikor Akan Membawa SP3 Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa ke Istana

BAGIKAN:
Lembaga Pemantau Keuangan Negara akan membawa kasus SP 3 (Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara) dugaan korupsi RSUD Tigaraksa

TANGERANG, Jurnalkota.com, – Lembaga Pemantau Keuangan Negara- Tim Inspeksi Pidana (LPKN Tipikor) akan membawa kasus SP 3 (Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara) dugaan korupsi RSUD Tigaraksa ke Istana Merdeka Jakarta. Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang keluarkan SP 3 atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang telah status penyidikan, dimana jelas jelas telah ada pengembalian uang kepada khas Daerah sebesar 32,8 milyar oleh seseorang namun pelaku nya tidak kunjung dijadikan tersangka.

Dalam kasus tersebut jelas ada upaya untuk merampok uang negara oleh sekelompok oknum pejabat di Pemerintahan Kab. Tangerang namun karena ketahuan, akhirnya uang yang akan dirampok dikembalikan ke Kas Daerah. Padahal jelas, pejabat pejabat pada periode pembebasan lahan RSUD Tigaraksa dan terlibat langsung dalam pengadaan nya dan itu tidak terlepas dari tanggung jawab Sekda Kabupaten Tangerang.

Berikut kronologi kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa menurut data dan sumber yang akurat. Lokasi RSUD ditentukan berdasarkan Feasibility Study (FS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang yang disusun Inasa Sakha Kirana pada Juli 2019. Selanjutnya hasil FS tersebut menyebutkan lokasi yang layak untuk dijadikan RSUD Tigaraksa berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021.

Lanjut pada 24 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, ‘Moch Maesyal Rasyid’ menyampaikan surat bernomor 027/342-DPP yang ditujukan kepada Kejari Kabupaten Tangerang perihal permohonan sebagai pendampingan dan atau fasilitator hukum kegiatan tanah tahun anggaran 2020. Kajari Tangerang menjawab melalui surat nomor PRINT-172/M.6.12/Gph.2/01/2020 Tanggal 30 Januari 2020 perihal Surat Perintah untuk melaksanakan lendampingan Hukum.

Pada tanggal 03 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan surat nomor 027/028-DPPP yang ditujukan kepada Kapolres Tangerang, perihal Permohonan sebagai Pendampingan dan atau Fasilitator Hukum kegiatan pengadaan tanah tahun anggaran 2020. Selanjutnya Kapolres Kota Tangerang menjawb melalui surat Nomor B/999/III/2020/Reskrim tanggal 13 Maret 2020, perihal: Pengiriman Nama-Nama Personel Pendampingan/ Fasilitator Hukum Kegiatan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2020.

Baca juga:  Kepala Desa Aek Nabara Abaikan Kepentingan Masyarakat Diduga Demi Keuntungan Pribadi.

Pada tanggal 24 Februari 2020 Dinas terkait melakukan survei lokasi. Pada tanggal 23 Maret 2020 diadakan ekspos atau sosialisasi. Tanggal 8 April 2020 diadakan musyawarah untuk menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi berdasarkan penaksiran harga tanah yang dilaksanakan oleh lembaga independen dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan.

Para pemilik tanah setuju dan sepakat dengan besarnya ganti rugi sesuai dengan hasil penilaian KJPP. Tanggal 13 April 2020 dilaksanakan pengukuran tanah oleh surveyor berlisensi Nomor 2-0268-19 bernama Ajat Sudrajat (Asisten Surveyor Kadastral). Tanggal 13 Mei 2020 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah, karena keterbatasan anggaran total luas tanah yang sudah dibebaskan 5.844 m2 dengan anggaran sebesar Rp 7.998.945.000.

Dalam laporan kegiatan pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa tahun anggaran 2020 telah diserahkan ke Bidang Aset (BPKAD) Kabupaten Tangerang pada 19 Mei 2021. Selanjutnya  tanggal 16 Juni 2021 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah. Luas tanah yang dibebaskan 36.784 m2 dengan anggaran sebesar Rp 44.999.476.000.

Tanggal 9 November 2021 dilaksanakan pengukuran tanah oleh kantor jasa surveyor berlisensi Reisa Rosselah. Tanggal 24 Desember 2021 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah. Luas tanah yang dibebaskan 6.480 m2 dengan anggaran sebesar Rp 8.315.898.000.

Pada tanggal 27 Desember 2022 diadakan ekspos/sosialisasi. Tanggal 05 Desember 2022 diadakan musyawarah untuk menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi berdasarkan penaksiran harga tanah yang dilaksanakan oleh lembaga independen dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan. Para pemilik tanah setuju dan sepakat dengan besarnya ganti rugi sesuai dengan hasil penilaian KJPP.

Selanjutnya pada tanggal 7 Desember 2022 dilakukan pengukuran tanah oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Reisa Rosselah. Tanggal 26 Desember 2022 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah. Luas tanah yang dibebaskan 765 m2 dengan anggaran sebesar Rp 1.149.448.000. Setelah rampung, laporan kegiatan pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa tahun anggaran 2022 telah diserahkan pada Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang pada 17 April 2023.

Baca juga:  Dugaan Korupsi pada Pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua, APH Diminta Segera Turun Tangan

Total keseluruhan luas tanah yang dibebaskan untuk lahan RSUD Tigaraksa adalah 4,9 hektare dengan anggaran sebesar Rp 62.463.767.000 dengan rincia, APBD TA 2020 Rp 7.998.945.000 untuk luas tanah yang dibebaskan 5.844 m2. APBD TA 2021 Rp 44.999.476.000 untuk luas tanah yang dibebaskan 36.784 m2- APBD-P TA 2021 Rp 8.315.898.000 untuk luas tanah yang dibebaskan 6.480 m2- APBD-P TA 2022 Rp.1.149.448.000 untuk luas tanah 755m2, yang saat itu pejabat pengguna anggaran nya Iwan Firmansyah, alias Iwan KY.

Bidang tanah yang dibebaskan terdiri dari 25 bidang masing-masing terdiri 18 buku sertifikat hak milik, tiga buku akta jual beli (AJB), dan 4 buku akta pelepasan hak prioritas. Dari 25 bidang tanah itu terdiri sembilan pemilik masing-masing, Tjia Welly Suciadi; Irene Sunarsa; Hj. Kaldah; Heru Ibnu Fath; Hamdani; Serliviasih, S.Pd; Rizkia Nurul Fajar, S.STP, M.Si; Hj. Rahayu Indah Yati, BSC dan Asep Setiawan.

“Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang tiba tiba mengeluarkan surat SP3. (surat perintah penghentian penyidikan) padahal kasus nya telah ke tahap penyidikan. Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang sendiri telah mengakui setelah melakukan ekspos dan menemukan bukti-bukti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut, “ujar Boy Siahaan, S. H, Ketua Umum LPKN Tipikor yang juga seorang praktisi hukum ini, (06/11/2024).

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, kata Boy, diduga melibatkan Dinas Perkimtan dan BPN Kabupaten Tangerang, serta sekda yang bertanggung jawab keseluruhan dan Pj. Bupati Tangerang, dimana SK nya yang diturunkan langsung oleh Sekretaris Daerah, Moch. Maesyal Rasyid termasuk Iwan KY sebagai Pejabat Pengguna Anggaran dari Dinas Perkimtan.

“Bahwa publik sudah mengetahui siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa. Pihak yang bertanggung jawab antara lain Badan Pertanahan Negara (BPN) Tigaraksa, kurator negara yang menangani PT PWS, serta Tjia Welly Setiadi yang diketahui mengembalikan uang sebesar Rp32,8 miliar tersebut. Ibarat maling yang ketahuan dan mengembalikan hasil jarahannya, namun harus di SP3 oleh Kejaksaan, dalam waktu dekat kita akan membawa kasus SP3 ini ke hadapan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, ” kata Boy. ( Red )

Baca juga:  PWI Kota Tangerang Bersama KPU Gelar Diskusi Terbuka

BAGIKAN: