DAMI lanyangkan somasi Terkait Pemeliharaan Situ Tigaraksa: Dugaan Pelanggaran pada Proyek yang Dibiayai APBD

BAGIKAN:
Proyek pemeliharaan Situ Tigaraksa di Kabupaten Tangerang yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

TANGERANG, Jurnalkota.Com, – Proyek pemeliharaan Situ Tigaraksa di Kabupaten Tangerang yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, tengah menjadi menuai sorotan dari masyarakat.

Darma Pakpahan SH.MH Ketua Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI) melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang. Somasi tersebut menyoroti beberapa masalah dalam pelaksanaan proyek yang menimbulkan keraguan akan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan dan pengawasan proyek.

Proyek yang dialokasikan dengan anggaran Rp 1.958.433.803 ini dilaksanakan oleh CV. Putra Tunggal Pantura, namun dalam pemantauan di lapangan, ditemukan beberapa kekurangan yang mengundang tanda tanya. Salah satunya adalah tidak tercantumnya informasi terkait volume pekerjaan pada papan proyek, serta tidak adanya dokumentasi yang memadai terkait progres pekerjaan, seperti tonase atau jumlah truk yang digunakan setiap harinya. Selain itu, pengawasan di lapangan juga dinilai lemah, karena tidak ditemukan pengawas yang memantau pelaksanaan pekerjaan secara langsung.

“Papan proyek tidak mencantumkan informasi yang seharusnya tersedia untuk publik, seperti volume pekerjaan yang dilaksanakan. Hal ini sangat penting agar masyarakat dapat memantau dan mengevaluasi jalannya proyek,” ujar perwakilan dari DAMI.

DAMI juga mencurigai adanya ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan yang dilaporkan dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Berdasarkan temuan ini, ADMI menilai ada dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam surat somasi tersebut, ADMI merujuk pada Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dan pernyataan yang dapat menimbulkan kerugian. ADMI juga mengingatkan tentang Pasal 78 dan 82 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur sanksi administratif dan disipliner bagi pejabat yang lalai dalam melaksanakan tugas pengadaan dan pengawasan proyek.

Baca juga:  Dugaan Korupsi pada Pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua, APH Diminta Segera Turun Tangan

Sebagai langkah tindak lanjut, ADMI meminta Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil tindakan guna memastikan tidak ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari proyek ini. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran negara, agar proyek-proyek yang dibiayai oleh APBD dapat berjalan sesuai dengan prinsip efisiensi dan efektivitas.

“Sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan negara yang baik dan transparan, kami mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan anggaran negara, sesuai dengan prinsip ‘Bayar Pajaknya, Awasi Penggunaannya’,” ujar perwakilan ADMI.

Pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang diharapkan memberikan klarifikasi dan melakukan langkah-langkah koreksi untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek pemeliharaan Situ Tigaraksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari potensi penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan negara. ( bung )

BAGIKAN: