TANGERANG, JurnalKota,Com, – Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI) berencana melaporkan dugaan kongkalikong dalam proyek pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil setelah muncul berbagai indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk pembongkaran atap stadion yang baru selesai dibangun.
Pada pidato kenegaraan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan agar para pembantunya tidak bermain-main dengan uang negara dan tidak mencuri anggaran yang telah ditetapkan. Namun, peringatan tersebut sepertinya diabaikan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, yang hingga kini belum memberikan tanggapan jelas terkait berbagai masalah dalam proyek ini.
Pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua yang dimulai pada tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp 9.715.000.000,00 dikerjakan oleh CV. Kosong Sembilan. Proyek ini mendapatkan sorotan setelah atap stadion yang baru dibangun dibongkar dalam waktu kurang dari sepuluh bulan. Langkah pembongkaran ini dilakukan setelah muncul dugaan bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ketua Umum DAMI, Darma Pakpahan, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses tender pembangunan stadion ini patut dipertanyakan. Sebab, dari 36 perusahaan yang mendaftar, hanya satu perusahaan, yakni CV. Kosong Sembilan, yang mengajukan penawaran. Praktik ini menimbulkan dugaan adanya kongkalikong antara penyedia barang dan jasa dengan pihak kontraktor. Pakpahan menegaskan pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa. “Jika hanya ada satu penawaran, seharusnya tender tersebut diulang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
DAMI tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan mereka ke KPK. Mereka menilai, proyek pembangunan stadion ini tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan, dan mengindikasikan adanya praktik curang di antara pihak-pihak yang terlibat.
Sebelumnya, media ini juga melaporkan kualitas pekerjaan yang diduga asal-asalan, yang memperburuk dugaan adanya kolusi antara pihak kontraktor dan dinas terkait. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa biaya untuk pembongkaran atap stadion berasal dari anggaran penataan dan pembangunan sarana prasarana Stadion Mini Kelapa Dua tahun 2024, yang besarnya mencapai Rp 2.953.672.228, dan dikelola oleh CV. Fafindo Farras Fawzindo.
Pak Dul, pengawas dari CV. Fafindo, menyatakan bahwa biaya perbaikan dan pembongkaran atap rusak akan ditanggung oleh pihaknya. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan anggaran untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh kontraktor sebelumnya.
Stadion Mini Kelapa Dua direncanakan sebagai fasilitas olahraga dengan berbagai sarana pendukung untuk masyarakat, seperti gedung kepemudaan, gedung pertemuan, taman, dan arena bermain. Namun, kondisi saat ini menunjukkan bahwa harapan masyarakat untuk memiliki fasilitas yang layak semakin tipis, mengingat kualitas proyek yang diragukan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang diharapkan segera menanggapi isu ini dan melakukan evaluasi terhadap proses pengadaan yang telah dilakukan, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Hingga berita ini diterbitkan, Deki Kusumayadi, Kepala Bidang Bangunan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, belum memberikan tanggapan terkait kerusakan yang terjadi. Meskipun telah dihubungi melalui telepon, Deki enggan memberikan komentar, bahkan terkesan tidak peduli terhadap masalah ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Deki Kusumayadi tidak berada di kantor karena sedang melakukan renovasi. Salah satu pegawai di bawahannya menyebutkan bahwa Deki kini bekerja di “basecamp”, namun lokasi basecamp tersebut tidak diungkapkan.( bung)