Kabupaten Tangerang, Jurnalkota.com – Sebuah truk Mitsubishi Fuso Canter warna kuning diduga mengangkut sampah ilegal diamankan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Rabu (13/8/2025).

Truk berplat nomor F 9247 FG tersebut sebelumnya mengalami laka dengan pengendara mobil lain di wilayah Desa Sukatani, sekira pukul 08.00 WIB. Truk menyerempet mobil seorang warga hingga akhirnya diamankan ke Polsek Rajeg.
Belakangan terkuak bahwa truk membawa sampah yang diduga ilegal hendak dibuang ke Kampung Cambai, Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.


Menurut Engkud, sopir truk, sampah diduga ilegal tersebut berasal dari Sumarecon Mall. “Sampah dari Sumarecon Mall. Saya cuma kerja sama Haji Kosim. Sekali angkut dibayar Rp400.000. Truk ini punya dia. Cuma ada dua armada truk,” kata Engkud. Engkud mengaku baru dua kali membuang sampah ke lapak di Kp. Cambai, Sukatani. “Baru dua kali ini. Buangnya ke lapak Bu Asmi.
Mirisnya, saat kejadian Engkud tidak membawa KTP, SIM dan STNK kendaraan. “Hilang, ada yang ngambil pas saya ketiduran,” lanjutnya.
H. Kosim selaku pemilik truk dan pelaku pembuangan sampah diduga ilegal tidak menanggapi ketika dihubungi oleh Jurnalkota.com.
Menurut keterangan Aji, staff Pengurangan dan Pengolahan Sampah DLHK Kabupaten Tangerang saat ditemui di Polsek Rajeg, H. Kosim pernah ditindak atas kasus yang sama.
“Dulu pernah ditindak. Lapak pembuangannya ditutup. Tapi ya itu, karena ini mungkin permasalahan perut, dia buka lagi. Tapi sekarang kan udah ada Undang-Undang yang baru. Nanti akan kami tindak, ada ancaman kurungan dan dendanya,” jelas Aji.
Persoalan sampah ilegal merupakan PR yang belum terselesaikan bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang dan merupakan tantangan bagi Ujat Sudrajat, S.Sos., MT., sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang yang baru dilantik. Apalagi di tengah sorotan publik akhir-akhir ini terhadap permasalahan sampah di Kabupaten Tangerang. (Red)