Jakarta, Jurnalkota.com — Komisi VIII DPR RI akhirnya turun tangan menyikapi polemik dugaan penyerobotan dan pembongkaran sepihak terhadap tanah wakaf milik keluarga Alin bin Embing di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, yang kini telah berubah menjadi kawasan komersial Mall Bintaro X-Change.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar Kamis, 26 Juni 2025 di ruang rapat Komisi VIII Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta. Dalam forum resmi itu, Komisi VIII menghadirkan pihak-pihak terkait, antara lain perwakilan ahli waris ibu Yatmi, kuasa hukum dari LKBH, perwakilan PT Jaya Real Properti, Tbk selaku pengembang, dan juga pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Dalam keterangannya, kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menduga kuat telah terjadi pembongkaran ilegal terhadap lahan wakaf yang tercatat atas nama Alin bin Embing. Tak hanya lahan, beberapa puluh makam di lokasi tersebut juga disebut turut diratakan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan keluarga.
“Kami hadir untuk meminta keadilan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang diduga telah melanggar hak atas tanah wakaf. Ini bukan sekadar soal kepemilikan, ini menyangkut kehormatan keluarga dan nilai religius atas tanah yang telah diwakafkan,” tegas Poly dalam forum RDP.U.


RDPU yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB tersebut, menjadi panggung terbuka bagi pihak ahli waris untuk menyuarakan keberatan mereka atas alih fungsi tanah yang kini dijadikan pusat bisnis modern.
Ibu Yatmi, ahli waris yang hadir langsung dalam rapat tersebut, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya terhadap Komisi VIII DPR RI yang telah memberi ruang dan perhatian serius atas persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa titik terang.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami ucapkan terima kasih kepada Komisi VIII DPR RI yang telah peduli dengan nasib rakyat kecil seperti kami,” tutur Yatmi haru.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko dalam pernyataannya menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan ini secara objektif dan transparan.RDPU ini menjadi sinyal kuat bahwa DPR RI tak tinggal diam terhadap dugaan perampasan hak atas tanah wakaf dan pemakaman, terlebih jika dilakukan oleh korporasi besar tanpa dasar hukum yang sah.
Publik kini menanti langkah konkret berikutnya, termasuk kemungkinan pembentukan tim investigasi atau rekomendasi hukum terhadap PT Jaya Real Properti, Tbk dan peran Pemerintah Kota Tangsel dalam kasus ini. (Red)