SP3 Kasus Lahan RSUD Tigaraksa di Prapid, Satgas Korupsi Mabes TNI Diminta Turun Tangan

BAGIKAN:

Babak baru mewarnai kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Sebelumnya pihak Kejaksaan Negri Kab. Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : PRINT-1109/M.6.12/Fd.1/07/2023. Namun aktivis melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negri Tangerang.

Perkara Praperadilan tersebut dilayangkan oleh Forum Masyarakat Tangerang Untuk Demokrasi (FORTEM) pada tanggal 13 November 2024. Sidang perdana dimulai sekitar pukul 11.28 WIB. digelar di Pengadilan Negeri (PN) atas SP3 yang diterbitkan oleh tergugat yakni APH Kejari Kabupaten Tangerang pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa. Maka Kejari Kabupaten Tangerang secara resmi sebagai pihak tergugat praperadilan dengan nomor perkara 21/PID.PRA/2024.

Hakim di persidangan mengatakan, bahwa Praperadilan akan digelar selama 7 hari. dari hari Selasa 26 November jawaban termohon, kemudian Kamis 28 November, duplik dan Jumat, 29 November pembacaan duplik. 

“Iya benar, gugatan dari Fortem. Selanjutnya pada Senin 2 Desember 2024 agenda pemeriksaan bukti-bukti. selanjutnya pemeriksaan saksi dari pemohon dan saksi termohon. Kamis, kesimpulan. Jumat, keputusan,” demikian disampaikan oleh bidang administrasi Pengadilan Tangerang saat dikonfirmasi wartawan, (03/12/2024)

Sementara, Kuasa hukum pihak penggugat atau pemohon Praperadilan, ‘Nurman Samad’ mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah langkah hukum untuk penghentian penyidikan perkara yang sangat tidak beralasan dan serampangan oleh Kejari Tangerang.

“Padahal pihak penyidik kejaksaan belum pernah memanggil dan memeriksa Ketua TAPD atau Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat pada saat itu sebagai pihak yang paling bertanggung jawab,”ungkap Nurman
Senin 25 November 2024. 

Berkaitan hal itu dirinya menilai, jelas hal itu bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Karena kasus Korupsi belum pernah ada SP 3 di Negara Indonesia. Tapi pihak Kejari Tangerang membuat sejarah baru, dengan mengeluarkan surat SP 3 pada kasus korupsi yakni pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Baca juga:  Proyek Miliaran Serta Aroma Konspirasi Jahat Tercium di Pemagaran Lahan Ahli Waris

“Semua harus diperiksa, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, dan termasuk pemberi kuasa atas pengadaan lahan itu. Karena dalam sejarah bangsa ini kasus korupsi tidak ada kata SP 3 kalau sudah sampai tahap penyidikan, ” jelasnya.

Ia berharap agar permohonan praperadilan ini dikabulkan oleh majelis hakim. Seraya, Samad juga meminta agar Kejaksaan Agung dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini.

“Kami berharap mejelis hakim dapat segera membatalkan SP3 dan memerintahkan Kejari Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan penyidikan dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat termasuk memangil dan memeriksa Ketua TAPD Kabupaten Tangerang (Sekda) yang menjabat saat itu,” sambungnya.

Ditempat terpisah pengamat hukum, juga aktivis ini ‘Akhwil, SH, dirinya termasuk yang memantau setiap informasi media dari tahun 2021 hingga adanya SP3 dari APH atas Perkara Pemda beli lahan Pemda untuk lahan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Misalnya dalam pengamatan Akhwil, Pihak Kuasa hukum pemohon dalam persidangan perdana menegaskan bahwa Ketua TAPD, Sekretaris Daerah, serta pihak pemberi kuasa atas pengadaan lahan tidak pernah dipanggil dan diperiksa.

“jika benar adanya bahwa Ketua TAPD atau Sekda tidak pernah diperiksa dalam perkara tersebut, Hal ini dapat dianggap sebagai kelalaian dalam penyidikan dan bertentangan dengan asas keadilan,”Kata Akhwil

Dikatakannya dalam Poin Analisis : Apakah Kejari telah melaksanakan penyidikan secara menyeluruh, sebagaimana diwajibkan dalam hukum acara pidana?

“Jika benar ada pihak-pihak yang belum diperiksa, ini dapat menjadi indikasi penyidikan tidak dilakukan secara profesional dan mendalam,”paparnya.

ia pun menjelaskan Peran Praperadilan untuk Mengoreksi SP3 yang diterbitkan oleh pihak Kajari Kabupaten Tangerang

“Jika praperadilan memutuskan bahwa SP3 tersebut tidak sah, maka Kejari dapat diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan. Hal ini sesuai dengan asas legalitas dan prinsip bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan,
ujar Akhwil

Baca juga:  Ironis, Ijin ke Toilet Siswa SMP N 12 Kota Serang Dikeluarkan Dari Sekolah APH Diminta Turun Tangan

Walau demikian adaya menurut Akhwil ada 5 (lima) point langkah Solusi dan Rekomendasi Hukum terkait perkara tersebut.

  1. Evaluasi Sah atau Tidaknya SP3:
    Hakim perlu memastikan apakah SP3 yang diterbitkan oleh Kejari memenuhi syarat-syarat hukum. Jika ditemukan kejanggalan dalam proses penyidikan, maka SP3 tersebut harus dibatalkan.
  2. Pemanggilan Pihak Kunci:
    Jika penyidikan dilanjutkan, maka pemeriksaan terhadap pihak-pihak kunci, seperti Ketua TAPD dan Sekretaris Daerah, wajib dilakukan untuk memperjelas alur pertanggungjawaban.
  3. Keterlibatan Kejaksaan Agung:
    Jika terdapat indikasi ketidakprofesionalan atau konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung dapat mengambil alih penyidikan sesuai kewenangannya.
  4. Peningkatan Transparansi:
    Publikasi hasil penyidikan dan pertanggungjawaban dari Kejari diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
  5. Perbaikan Sistem Penanganan Kasus Korupsi: Kasus ini menunjukkan perlunya evaluasi dan perbaikan dalam penanganan kasus korupsi, termasuk peningkatan kualitas penyidikan dan pengawasan internal di tubuh kejaksaan.

Kesimpulannya, Pada kasus penghentian penyidikan atau SP3 pada dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa diduga mengandung indikasi kejanggalan yang perlu diuji secara mendalam melalui praperadilan.

“Jika SP3 itu tidak sah, maka penyidikan harus dilanjutkan, melibatkan pihak-pihak kunci dan memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan. “Tentu kata Akhwil, Langkah ini penting untuk menegakkan keadilan dan menjaga kembali kepercayaan masyarakat terhadap prosses penegakan hukum terhadap Perkara lahan RSUD Tigaraksa milik Pemerintah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Pengembalian uang ke Kas Daerah senilai Rp32,8 miliar dari total 62,4 miliar oleh seseorang jelas sebuah temuan yang harus ditindaklanjuti pihak kejari ke proses hukum. Namun pihak kejari berdalil tidak menemukan bukti yang cukup dan Kepala Kejari, Ricky Tomi Hasiolan, menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor: Print- 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024. Aktivis di masyarakat berharap, Satgas Korupsi Mabes TNI yang telah dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto segera turun tangan.(Red)

BAGIKAN: