Diduga Toko Obat Keras Ilegal Daftar G Berkedok Konter HP di Ciputat, Kelabui Aparat Penegak Hukum

BAGIKAN:

Tangerang Selatan, Jurnalkota.com – Sekilas terlihat seperti konter HP yang sebenarnya. Tapi ada keanehan bahwa para pembeli rerata anak muda dan transaksi berlangsung cepat. Rupanya konter HP yang berlokasi di Jln. RE Martadinata, Ciputat,Tangerang Selatan tersebut hanya kedok karena di toko tersebut diduga berlangsung jual beli obat keras ilegal Daftar G sejenis Tramadhol dan Exymer.

Awak media Jurnalkota.com yang memantau toko tersebut Jumat (10/1/2025) melihat beberapa pemuda dan remaja yang mendatangi toko. Miris, karena obat keras yang harusnya dijual dengan resep dokter tapi ternyata dijual secara bebas.

Konsumsi Tramadol dan Exymer secara berlebihan dapat menyebabkan efek sampingan serius. Berikut beberapa efek yang perlu diwaspadai:

Efek Tramadol Berlebihan

1. Ketergantungan dan penarikan nafas dangkal dan pernapasan lambat. 2. Pusing dan pingsan. 3. Mual dan muntah. 4. Diare atau konstipasi. 5. Sakit kepala. 6. Halusinasi dan gangguan mental. 7. Kejang. 8. Koma.

Efek Exymer (Ekstasi/Metilena) Berlebihan

1. Peningkatan tekanan darah dan denyut jantung. 2. Dehidrasi. 3. Kehilangan kontrol emosi. 4. Agresi dan kekerasan. 5. Halusinasi dan gangguan mental. 6. Kecelakaan dan cedera. 7. Overdosis dan kematian.

Interaksi Berbahaya

1. Meningkatkan risiko overdosis. 2. Mengganggu fungsi otak dan sistem saraf. 3. Meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung. 4. Meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.

Ancaman pidana penjual Tramadol dan Ekstasi (Exymer) di Indonesia tergolong berat karena keduanya termasuk dalam Daftar Obat Terlarang (Narkotika dan Psikotropika).

Berikut adalah ancaman pidana yang berlaku:Undang-Undang Narkotika

1. *Pasal 111 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009*: Penjual, pengedar, atau pemilik Tramadol dan Ekstasi dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca juga:  Penjabat (Pj) Walikota Lubuk Linggau, H Koimudin Menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 di Lapangan Perbakin Kayu Ara

2. *Pasal 112*: Jika terbukti menyebabkan kematian, hukuman penjara dapat ditingkatkan menjadi 20 tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.

Undang-Undang Psikotropika

1. *Pasal 67 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997*: Penjual, pengedar, atau pemilik Ekstasi dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

2. *Pasal 68*: Jika terbukti menyebabkan kematian, hukuman penjara dapat ditingkatkan menjadi 20 tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.

Ancaman Pidana Tambahan

1. Pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau praktik kedokteran.

2. Pidana tambahan berupa penyitaan barang dan uang yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

3. Ancaman pidana bagi pegawai atau pejabat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Sumber

1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

3. Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.

4. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Aparat penegak hukum dari jajaran Polsek Ciputat maupun Polresta Tangerang Selatan diharapkan lebih sigap dalam menindak tegas peredaran obat-obat yang membahayakan masyarakat.

BAGIKAN: