
Taput, Jurnalkota.com- Diduga telah terjadi perusakan lahan kebun jati milik warga di Desa Banuaji Dua, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, yang melibatkan perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL).
Peristiwa ini mencuat ke publik setelah warga yang merasa dirugikan, Tomson Panjaitan, menahan satu unit truk pengangkut alat berat milik perusahaan sebagai bentuk protes.Tomson Panjaitan menyatakan bahwa kebun jati miliknya yang berada di wilayah Parbotikan, Desa Banuaji Dua, telah dirusak oleh pihak perusahaan.
Perusakan tersebut diduga dilakukan oleh pihak kedua Marakkup Hutagalung bersama pihak ketiga, Roy Tobing, yang mewakili perusahaan TPL.
Sebelumnya, ketiga pihak tersebut telah menyepakati perjanjian tertulis pada 12 Juli 2025, yang menyatakan bahwa pihak kedua dan ketiga bersedia mengganti kerugian atas kebun jati yang dirusak dengan uang sebesar Rp40 juta. Perjanjian itu ditandatangani di atas materai dan disaksikan oleh Luhut Purba serta Lisber Simatupang, dengan tenggat waktu pembayaran paling lambat 19 Juli 2025.
Namun hingga kini, menurut keterangan Tomson Panjaitan, ganti rugi tersebut belum juga direalisasikan. Oleh karena itu, ia menahan alat berat milik perusahaan dan menyatakan tidak akan melepaskannya hingga pembayaran diselesaikan sesuai isi perjanjian.
Saat dikonfirmasi, Roy Tobing, perwakilan TPL, melalui sambungan telepon menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini dan berjanji datang ke lokasi. Hal serupa juga disampaikan oleh Samosir, penanggung jawab dari TPL, yang mengatakan akan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan perusahaan.
Tomson menegaskan bahwa jika perjanjian tidak dipenuhi, ia akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Merujuk pada Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga lima tahun. Alternatif lain, Pasal 408 KUHP juga dapat diterapkan jika terdapat unsur kesengajaan dalam perusakan.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik antara masyarakat adat atau pemilik lahan dengan perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Tapanuli Utara. Diharapkan pihak perusahaan dapat menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan menyelesaikan konflik ini secara damai. (Sahata)