TANGERANG, Jurnalkota.com, – Ruang terbuka hijau (RTH) yang notabene nya untuk memberikan kesegaran, kenyamanan, dan keindahan lingkungan kini berubah menjadi tempat parkir. Kenyataan itu hanya terjadi di Kota Tangerang tepatnya di Jl. Benteng Betawi depan Stasiun Batu Ceper, dimana RTH Disulap menjadi lapangan Parkir liar. Selain melangar terkait aturan tata ruang, juga membahayakan pengguna jalan. Pasalnya, akses keluar parkir tepat berada di jalur kanan jalan.
Tidak tanggung tangung, kendaraan yang terparkir dilokasi mencapai ribuan per harinya dengan tarif 5000 per kenderaan, parkir tersebut dikelolah oleh seseorang bernama ‘Mahmud’. Dari keterangan petugas parkir dilokasi, hasil dari parkir masuk kantong pengelola serta diduga sebagian biaya koordinasi kepada oknum oknum di pemerintahan Kota Tangerang.
“Pengelolanya Mahmud bang, dia orang sini tinggal nya di belakang stasiun ini dan kita hanya penjaga parkir, ” ucapnya kepada wartawan, sambil menunjuk ke arah stasiun Batuceper, (01/11/2024)
Tentang penataan Ruang Terbuka Hijau, hal itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2007. RTH memberikan kesegaran, kenyamanan, dan keindahan lingkungan serta lingkungan yang sehat dan bersih serta dapat memberikan hasil berupa produk kayu, bunga, dan buah. Selain itu terdapat manfaat secara langsung dan tidak langsung.
Selain itu, juga tertuang didalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah Perkotaan. Namun kini lokasi tersebut telah beralih fungsi menjadi lapangan parkir, dikhawatirkan sejumlah pohon pohon yang ada di lokasi akan punah, padahal pohon yang tumbuh dilokasi parkir berfungsi untuk penghijauan di wilayah perkotaan.
Peraturan Walikota Tangerang No. 68 Tahun 2022 juga telah mengatur penertiban parkir. Dimana ketika ada yang menyalahgunakan tempat parkir atau ijin parkir dan lainnya, penindakan wajib dilakukan oleh Perangkat Daerah, Dinas, atau Satuan Polisi Pamong Praja. Sanksi yang dapat dikenakan kepada kendaraan yang parkir di tempat yang salah adalah penguncian ban, pencabutan pentil ban, perantaian ban, atau pemindahan kendaraan.
Hingga kini parkir yang dianggap liar itu masih berjalan. Seakan ada pembiaran atau memdapat restu dari penegak aturan, seperti Satpol PP serta Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Tidak jauh dari lokasi parkir, Terminal Poris Plawad yang kini telah dikelolah BPTJ juga tidak ambil pusing dengan kondisi itu. ‘Alwen’ Kepala Terminal lebih memilih diam saat dikonfirmasi wartawan serta Satpol PP Kota Tangerang. Hingga berita ini dimuat belum ada penjelasan yang disampaikan meski telah dikonfirmasi terhadap Vito (Sekdis Satpol PP Kota Tangerang). ( Red )