Meski Langgar Perwal, Satpol PP Kota Tangerang Tetap Biarkan Parkir Liar di Stasiun Batu Ceper

BAGIKAN:

Kota Tangerang, JurnalKota.Com – Meski melanggar Peraturan Wali Kota tentang penataan parkir, Satpol PP Kota Tangerang tidak mau menindak parkir liar di ruang terbuka hijau (RTH) di Jl. Benteng Betawi tepatnya di Stasiun Batu Ceper tersebut.

Ruang terbuka hijau yang seharusnya untuk memberikan kesegaran, kenyamanan, dan keindahan lingkungan, kini berubah menjadi tempat parkir.

Selain melangar terkait aturan tata ruang, juga membahayakan pengguna jalan. Pasalnya, akses keluar parkir tepat berada di jalur kanan jalan. Tidak tanggung-tangung, kendaraan yang terparkir dilokasi mencapai ribuan per harinya dengan tarif Rp5.000 per kendaraan.

Dari keterangan petugas parkir di lokasi, hasil dari parkir masuk kantong pengelola serta diduga sebagian biaya koordinasi.

HADI ISMANTO, S.IP. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Kabid Tibum) sepertinya terlalu sungkan untuk melakukan penindakan. Pasalnya, setiap kali dikonfirmasi terhadapnya, Kabid Tibum yang akrab disapa Boy ini selalu beralasan sedang berkoordinasi dengan pihak Dishub Kota Tangerang.

Tentang penataan Ruang Terbuka Hijau, hal itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2007. RTH memberikan kesegaran, kenyamanan, dan keindahan lingkungan serta lingkungan yang sehat dan bersih serta dapat memberikan hasil berupa produk kayu, bunga, dan buah. Selain itu terdapat manfaat secara langsung dan tidak langsung.

Selain itu, juga tertuang di dalam Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah Perkotaan. Namun kini lokasi tersebut telah beralih fungsi menjadi lapangan parkir. Dikhawatirkan sejumlah pohon yang ada di lokasi akan punah, padahal pohon yang tumbuh dilokasi parkir berfungsi untuk penghijauan di wilayah perkotaan.

Peraturan Walikota Tangerang No. 68 Tahun 2022 juga telah mengatur penertiban parkir. Dimana ketika ada yang menyalahgunakan tempat parkir atau ijin parkir dan lainnya, penindakan wajib dilakukan oleh Perangkat Daerah, Dinas, atau Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca juga:  Calon Wakil Walikota Tangerang Maryono Hasan Hadiri Pembukaan REPDEM Turnamen SixFeo di Neglasari

Sanksi yang dapat dikenakan kepada kendaraan yang parkir di tempat yang salah adalah penguncian ban, pencabutan pentil ban, perantaian ban, atau pemindahan kendaraan.

“Masih berkoordinasi bang, nanti kita akan turun bersama Dishub setelah surat perintah dari atasan ditandatangani, terimakasih atas informasi nya, ” jawab Boy saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan Whatsappnya, (8/11/2024).

Hingga kini parkir liar itu masih masih berjalan. Seakan ada pembiaran atau memdapat restu dari penegak aturan, seperti Satpol PP serta Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Demikian juga pihak terminal Poris Plawad yang tidak jauh dari lokasi parkir, terminal Poris Plawad yang kini telah dikelolah BPTJ juga seakan tidak ambil pusing dengan kondisi itu. ‘Alwen’ Kepala Terminal lebih memilih diam saat dikonfirmasi wartawan serta Satpol PP Kota Tangerang. Hingga berita ini dimuat belum ada penjelasan yang disampaikan meski telah dikonfirmasi terhadap Vito (Sekdis Satpol PP Kota Tangerang). ( Red )

BAGIKAN: