Dugaan Praktek Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dalam Proyek Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang

BAGIKAN:

Kabupaten Tangerang, Jaurnalkota. Com – Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terus mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia diharapkan dapat mengelola anggaran secara akuntabel dan terbuka. Namun, dugaan praktik korupsi di tingkat daerah masih sering muncul, salah satunya di Kabupaten Tangerang.

Dugaan Praktek Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dalam Proyek Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang

Kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan praktik jual beli paket proyek Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang. Dugaan ini terungkap melalui Surat Somasi Darma Pakpahan SH, MH, Ketua Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI), di Dinas Bina Marga Dan Sumber Data Air Kab. Tangerang ter tanggal 8/11/2024 yang menyebutkan adanya indikasi atau dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pada Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dugaan praktik korupsi ini terkait dengan paket proyek penunjukan langsung yang diduga diperjualbelikan kepada pihak kontraktor melalui perantara oknum-oknum di dinas tersebut. Paket proyek dengan anggaran bervariasi ini diduga dijual dengan imbalan sukses fee yang tergantung dari besaran pagu anggaran proyek. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa dari total sukses fee tersebut, diduga diberikan kepada oknum pejabat di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, sementara dan kepada asosiasi yang berperan sebagai perantara.

Praktik ini, yang diduga melibatkan pejabat struktural seperti Kepala Bidang dan Pengawas Lapangan, dikatakan bukanlah hal baru dan sudah berlangsung cukup lama. Paket penunjukan langsung yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel, diduga justru diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.

Ketua DAMI, Darma Pakpahan, menilai bahwa jika dugaan ini terbukti benar, maka itu adalah bentuk korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Pakpahan mengkritik besaran sukses fee dianggap tidak wajar karena standar keuntungan kontraktor pada proyek konstruksi biasanya hanya sekitar 10%. “Jika proyek ini dijual dengan sukses fee diatas keuntungan kontraktor, kita sudah bisa duga kwalitas pembangunan tidak akan sesuai dengan spesifikasi kontrak dan ini tentunya merugikan keuangan negara juga sudah barang tentu menunjukkan adanya indikasi mark-up anggaran, yang memungkinkan kontraktor mendapatkan keuntungan lebih besar dari yang seharusnya,” ujar Pakpahan.

Baca juga:  Jelang Pelantikan Presiden dan wakil Presiden RI, Polres Tangsel Siagakan 228 Personel Pengamanan.

Lebih lanjut, Pakpahan menyatakan bahwa jika tidak ada mark-up anggaran, kualitas pekerjaan akan menurun atau volume pekerjaan akan dikurangi. Ia pun mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi ini. “Kami akan melaporkan hal ini ke pihak berwenang untuk memastikan adanya pemeriksaan yang transparan terhadap praktik-praktik korupsi di Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Selain itu, Wakil ketua umum LSM KCBI, H. Irwnadi Gultom,S.Kom turut mengungkapkan adanya dugaan gratifikasi dalam proyek-proyek di Dinas Bina Marga Dan sumber Daya Air Kabupaten Tangerang. Gultom menilai bahwa kegiatan di Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sering kali dibagikan kepada lembaga tertentu, dengan imbalan berupa uang sebagai kompensasi bagi lembaga yang tidak mendapatkan proyek. “Kami mempertanyakan dari mana uang kompensasi itu berasal? Apakah itu dari negara, atau justru merupakan setoran dari pihak rekanan?” tanya Gultom.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini. Kepala Bidang Bina Marga, Endang Suhendar, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Dinas, belum dapat dihubungi karena sedang berada dalam rapat di luar kantor.

Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Masyarakat, bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM), berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan yang mendalam untuk memastikan apakah terdapat praktik korupsi dalam proyek-proyek yang dilaksanakan di Kabupaten Tangerang.( bung)

BAGIKAN: