LSM KCBI Soroti Dugaan Kecurangan Tender Pengadaan Jasa Keamanan di PERUMDAM TKR Kabupaten Tangerang

BAGIKAN:

Tangerang , Jurnalkota.com – Proses tender pengadaan jasa pengamanan di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang menuai sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI).

Lembaga tersebut mencurigai adanya dugaan praktik kecurangan dan ketidakwajaran dalam proses tender yang dilaksanakan pada tahun 2022.

Wakil Ketua Umum KCBI, Irwandi Gultom, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi bernomor 00260/LP-KCBI/V/2025 kepada Direktur Utama PERUMDAM TKR. Dalam surat tersebut, KCBI menyampaikan keprihatinan serta sejumlah poin yang menyoroti potensi pelanggaran dalam proses pengadaan jasa satuan pengamanan (Satpam).

“Kami menyayangkan hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak PERUMDAM TKR. Padahal surat yang kami sampaikan merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik,” ujar Irwandi kepada Jurnalkota.com.

Dalam tender tersebut, PT Mida Karya Abadi Security ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp23.282.719.810,32 atau sekitar 98,78% dari nilai HPS sebesar Rp23.569.013.070.

KCBI menyoroti bahwa perusahaan tersebut juga memenangkan tender serupa pada tahun sebelumnya, sehingga menimbulkan dugaan monopoli atau persekongkolan.

“Kami mendapati bahwa perusahaan yang menang justru bukan penawar terendah. Ada beberapa peserta dengan penawaran lebih rendah, namun tidak dimenangkan,” kata Irwandi.

Lebih lanjut, KCBI mengungkap bahwa tender tersebut sempat dibatalkan dan ditayangkan ulang. Anehnya, perusahaan yang sama kembali ditetapkan sebagai pemenang.

Menurut Irwandi, pola penawaran peserta cenderung sama dan mengindikasikan adanya dugaan pengaturan tender.

KCBI juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai kontrak. Mereka menduga terjadi mark-up karena anggaran sebesar lebih dari Rp23 miliar tersebut hanya digunakan untuk membayar gaji satpam sesuai UMK sebesar Rp4.200.000 per bulan, ditambah satu bulan THR dan satu set seragam per tahun.

Baca juga:  Sekdis Kominfo Nur Hidayatullah Lepas Delegasi PWI Kota Tangerang Hadiri HPN di Pekanbaru

Sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, KCBI menyampaikan permohonan audiensi kepada jajaran direksi PERUMDAM TKR guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

Selain itu, KCBI juga telah menyampaikan tembusan surat tersebut kepada lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan pada Kamis (15/5/2025), tim Jurnalkota.com telah berupaya menghubungi pihak PERUMDAM TKR untuk meminta klarifikasi. Namun, menurut petugas keamanan di kantor tersebut, Direktur Utama dan bagian Humas sedang berada dalam rapat dan belum dapat ditemui. (bs)

BAGIKAN: