Tangerang, Jurnalkota.com – LSM BP2A2N pada tanggal 7 Juli 2025 melayangkan surat ke Dinas Permintaan Kota Tangerang yang meminta Dinas Perkimtan Kota Tangerang untuk segera menjawab terkait dugaan rekayasa anggaran tahun 2023 dan 2024 yang nilainya sebesar Rp17.236.680.000. Namun hingga kini masih bocor dan ada yang mulai berkarat.

Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara ( LSM BP2A2N ) menyampaikan hal – hal sebagai berikut :
1. Bahwa Dinas Perumahan dan Pemukiman ( Perkim ) kota tangerang pada tahun 2018 melaksanakan Pembangunan Gedung Parkir 3 lantai di Area Mesjid Raya Al Azhom.
2. Bahwa Dinas Perumahan dan Pemukiman ( Perkim ) Kota Tangerang pada Tahun 2023 Menganggarkan Rp11.999.145.000 untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Parkir Mesjid Al Azhom dan Pemenang tendernya atas nama CV. Bintang Selatan.
3. Bahwa Dinas Perumahan dan Pemukiman ( Perkim ) Kota Tangerang pada Tahun 2024 Menganggarkan Rp5.327.535.000 untuk Kelanjutan Pembangunan Sarana dan Prasarana Parkir Mesjid Al Azhom dan Pemenang Tendernya atas nama CV. Kirana Bangun Kontruksi ( Informasi yang kami dapat d llapangan bahwa CV.Kirana Bangun Kontruksi dan CV. Bintang Selatan adalah milik satu orang )
Berdasarkan Tahun 2024 yang melaksanakan Pembangunan gedung parkir yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Tangerang, namun dari hasil investigasi anggota kami di lapangan bahwa gedung tersebut sampai saat ini bocor dan mulai berkarat.
Pada hal anggaran yang sudah dikucurkan oleh pemerintah Kota Tangerang sangat cukup besar tanpa ada pengawasan, melihat dari keadaan gedung parkir tersebut sudah sangat memprihatinkan, tapi faktanya mulai dari lantai 3 gedung sampai dengan lantai dasar sudah pada bocor seperti parkir liar tanpa perawatan yang kemudian menimbulkan kerusakan yang berakibat kurang nyamannya untuk memarkir kendaraan dan berpotensi menjadi rusak.
Ketua Umum BP2A2N, E.Raja Lubis meminta Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tangerang untuk segera mempertanggungjawabkan dan pihak Vendor yang selaku pelaksana pengerjaan tersebut segera diperbaiki dan dikenakan sanksi yang berat. ‘kalau yang salah CV. Bintang Selatan dan CV. Kirana Bangun Konstruksi, ya ditegur, bila perlu pengerjaan berikutnya, jangan kasih lagi ke perusahaan itu!


“Jika pengawas yang salah dipecat saja, soalnya biaya jasa konsultan dibayar pakai uang negara,” pinta Raja.
Raja menambahkan bahwa hasil investigasi ini sudah dua minggu yang lalu dilaksanakan dan sudah dimuat di berita, namun belum ada juga tindakan dari Dinas Perkimta. “Sudah kita konfirmasi ke Dinas, tapi tidak ditanggapi. Ada apa ini? Masa menggunakan uang negara tapi tidak jelas pengerjaannya! Atau mungkin hanya anggarannya saja yang ada, tapi pengerjaan tidak ada,” tambahnya.
Ketua LSM BP2A2N dengan tegas mengatakan, dugaan anggaran dan fakta di lapangan yang tidak sesuai, meminta Walikota dan Wakil Walikota untuk segera meminta pertanggungjawaban dari Dinas Perkimtan Kota Tangerang.
‘Tolong Pak Walikota dan Wakil Walikota tindaklanjuti, bila perlu pecat Kadis atau oknum yang bertanggungjawab,” tegas Raja. (RNH)