Kabupaten Tangerang, Jurnalkota.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang kembali mendapat sorotan atas pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang dinilai belum optimal. Berbagai masalah terungkap, mulai dari buruknya infrastruktur, pengelolaan air lindi yang tidak memadai, hingga teknologi pengelolaan sampah yang belum dapat dimanfaatkan dengan maksimal.

Salah satu isu utama yang disorot adalah kondisi infrastruktur jalan menuju TPA Jatiwaringin yang rusak parah. Jalan yang tidak memadai ini menghambat kelancaran operasional armada pengangkut sampah. Pada Sabtu, 18 Januari 2025, sebuah truk sampah dengan nomor polisi B 9604 CQ dilaporkan terbalik akibat kondisi jalan yang buruk. Beruntung, sopir truk selamat dalam insiden tersebut. Kerusakan infrastruktur ini semakin memperburuk pengelolaan sampah di wilayah tersebut.


Selain itu, temuan open dumping sampah di TPA Jatiwaringin juga menjadi perhatian. Open dumping atau pembakaran sampah terbuka, yang sudah seharusnya dilarang, masih ditemukan di lokasi TPA. Tindakan ini jelas melanggar peraturan yang ada, mengingat pembuangan sampah terbuka harus dikelola dengan teknologi ramah lingkungan.
Sebagai upaya perbaikan, DLHK Kabupaten Tangerang mengadakan dua unit mesin hoar pada tahun 2024. Mesin hoar ini dirancang untuk memisahkan sampah plastik dan tanah, dengan tujuan mengurangi volume sampah dan mempermudah pengolahan sampah. Sayangnya, meskipun sudah memasuki tahun 2025, mesin tersebut belum dapat digunakan dan saat ini hanya tertutup selimut di lokasi.


Pantauan lapangan mengungkapkan bahwa mesin hoar belum berfungsi karena sejumlah faktor, antara lain kurangnya Detail Engineering Design (DED), infrastruktur pendukung yang belum memadai, dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang belum optimal. Akibatnya, penggunaan mesin ini terpaksa ditunda hingga anggaran tahun berikutnya, yang menyebabkan kerugian material yang sulit dihitung.
Masyarakat Kabupaten Tangerang mengungkapkan kekecewaannya atas kurangnya perencanaan matang dalam implementasi teknologi pengelolaan sampah ini. Walaupun mereka mengapresiasi niat DLHK untuk melakukan perbaikan, masyarakat berharap pihak terkait segera memperbaiki perencanaan agar teknologi yang ada dapat digunakan secara maksimal.
Pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang sebenarnya sudah diatur dalam berbagai peraturan, seperti Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) juga telah diterbitkan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik.
Namun, pengelolaan air lindi di TPA Jatiwaringin juga dilaporkan melanggar sejumlah aturan. Pembuangan air lindi yang langsung dibuang tanpa pengolahan yang layak, serta tidak adanya saluran drainase yang memadai untuk mengalirkan air lindi ke tempat penampungan yang sesuai standar, menjadi perhatian serius. Di lokasi TPA, ditemukan kolam penampungan air lindi yang tidak memenuhi standar lingkungan yang berlaku. Pembuangan air lindi yang tidak terkendali ini dapat mencemari air sumur warga dan menimbulkan ancaman bagi kesehatan lingkungan sekitar.
Dengan kondisi yang memprihatinkan ini, masyarakat mengharapkan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakum), segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi kondisi TPA Jatiwaringin. Tindak lanjut yang sesuai dengan aturan yang berlaku sangat dibutuhkan untuk memperbaiki pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang.
Keterlambatan dalam pengelolaan dan pelaksanaan aturan yang ada menunjukkan ketidaksiapan dan kurangnya keseriusan pihak DLHK dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, segera dilakukan evaluasi dan perbaikan agar pengelolaan TPA Jatiwaringin dapat lebih efektif dan sesuai dengan regulasi yang ada. (tohang)