Kaubupaten Tangerang, Jurnalkota.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tiga perusahaan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah industri ke aliran Sungai Cirarab-Cilongo. Ketiga perusahaan tersebut bergerak bidang industri tekstil, bidang peleburan besi dan gudang pengelolaan limbah aluminium ilegal.

“Secara spesifik kita sudah mengetahui sumber pencemaran itu dari mana, karena mereka membuang limbah melalui gorong-gorong yang menuju hilir Sungai Cirarab,” ujar Menteri KLH, Hanif Faisol Nurofiq di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (23/5/2025).
Pada perusahaan PT BAC membuang air limbah berwarna ungu ke danau Citra Raya, kemudian mengalir ke Sungai Cilongok-Cirarab. Indikasi tersebut diperoleh melalui pemantauan drone dan citra satelit yang menunjukkan sebaran limbah ke lingkungan sekitar.
Sementara itu lokasi kedua, gudang pengelolaan limbah aluminium ilegal yang merupakan hasil produksi PT ISI ditemukan adanya tumpukan limbah aluminium yang sudah bercampur dengan pasir. Selain itu, air limbahnya mengalir ke anak Sungai Cilongok sehingga menyebabkan air berubah warna menjadi abu kehitaman dengan tekstur kental dan pH asam sebesar 5,95. “Ini jelas mencemari lingkungan. Limbah mengandung logam berat dan bisa membahayakan kesehatan masyarakat,” kata dia.


Di lokasi ketiga pabrik milik PT PSM di Kawasan Industri Millenium, ditemukan kebocoran tungku peleburan yang menyebabkan asap langsung lepas ke udara tanpa pengelolaan. “Asap pembuangan tidak dikelola dengan baik dan secara teori ini bisa menjangkau hingga 30 kilometer dari lokasi. Ini sangat membahayakan,” jelas dia.
Lebih lanjut, Hanif menegaskan seluruh aktivitas produksi dari perusahaan-perusahaan tersebut dihentikan sementara hingga proses hukum lebih lanjut.
Pemerintah juga membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah pidana. “Dampaknya luar biasa dan langsung dirasakan oleh masyarakat. Kami akan proses sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana tiga sampai lima tahun penjara atau denda,” jelas dia.
Selain itu, Hanif mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi 23 titik sumber pencemaran di aliran Sungai Cirarab. Dari jumlah itu, lima lokasi sudah ditindaklanjuti secara tegas. “Kami akan uraikan satu per satu dan memastikan semua pelanggaran ditindak agar kualitas lingkungan bisa kembali terjaga,” ucap dia. (Red)