Tarutung, Jurnalkota.com — Daud Huntal Hutauruk resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029. Pelantikan ini dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan Fatimah Hutabarat dari Partai NasDem yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan.

Prosesi pelantikan digelar di Gedung DPRD Taput, Jalan Sisingamangaraja No. 194, Tarutung. Acara berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Taput, Arifin Rudi Nababan, S.H., didampingi Wakil Ketua I Dedy Hendra Hutabarat dan Wakil Ketua II Ir. Reguel Simanjuntak.
Hadir dalam pelantikan tersebut seluruh anggota DPRD Taput, jajaran pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang diwakili oleh Asisten I Bahal Simanjuntak, perwakilan Kejaksaan Negeri Tarutung, Pengadilan Negeri, serta sejumlah undangan dari partai politik dan tokoh masyarakat.


Sebelum pengucapan sumpah jabatan, dilakukan pembacaan Keputusan Gubernur Sumatera Utara yang menetapkan Daud Huntal Hutauruk sebagai pengganti resmi Fatimah Hutabarat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Taput menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan dedikasi Fatimah Hutabarat selama menjabat sebagai anggota dewan. Ia juga berharap agar Daud Huntal Hutauruk dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas konstitusionalnya dengan penuh tanggung jawab, serta ikut memperkuat kinerja legislatif dalam mengawal pembangunan dan kepentingan masyarakat Tapanuli Utara.
Pergantian antar waktu ini merupakan bagian dari dinamika lembaga legislatif dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fatimah Hutabarat diketahui mengundurkan diri akibat kondisi kesehatan yang menurun dalam beberapa waktu terakhir, yang turut dipengaruhi oleh faktor usia.
Dengan pelantikan ini, formasi keanggotaan DPRD Taput kembali lengkap, dan diharapkan mampu menjaga stabilitas serta efektivitas kinerja lembaga legislatif ke depan. ( sahata insan )