Jakarta, Jurnalkota.com – Anda sedang butuh dana cepat? Gadai BPKB motor di Pegadaian bisa menjadi solusi untuk mendapatkan pinjaman tanpa perlu menjual kendaraan yang dimiliki.
Dengan proses dan syarat yang mudah, Anda bisa mendapatkan pinjaman dana sesuai kebutuhan tanpa harus menjual kendaraan yang dimiliki. Artikel ini akan membahas mengenai syarat, cara, dan bunga gadai BPKB motor di Pegadaian.
Syarat gadai BPKB motor di Pegadaian
Dikutip dari informasi resmi, syarat gadai BPKB motor di Pegadaian sebagai berikut:
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Fotokopi BPKB Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Surat keterangan domisili (jika ada)
Surat keterangan kerja atau sejenisnya
Bukti penghasilan atau slip gaji.
Perlu diketahui, minimal usia pemohon gadai BPKB motor adalah 18 tahun. Nantinya, jaminan BPKB akan dikembalikan saat pinjaman telah dilunasi.
Cara gadai BPKB motor di Pegadaian
Pegadaian menyediakan dua macam gadai BPKB motor yaitu dalam bentuk reguler dan harian, dengan pinjaman dana mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 100 juta.
Lebih lanjut, bunga gadai BPKB di Pegadaian atau disebut juga sebagai sewa modal sebagai berikut: Rp 1 juta-Rp 10 juta, bunga 1,5 persen
Rp 10,1 juta-Rp 50 juta, bunga 1,25 persen
Rp 50,1 juta-Rp 100 juta, bunga 1,15 persen.
Gadai BPKB motor di Pegadaian bisa dilakukan secara langsung melalui kantor cabang terdekat di wilayah plat kendaraan bermotor yang dijadikan jaminan.
Berikut cara gadai BPKB motor di Pegadaian:
Datangi kantor Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan
Isi formulir pengajuan gadai BPKB motor yang disediakan
Serahkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat kelengkapan
Tim Mikro atau Pemutus Kredit menyetujui nilai pinjaman
Petugas akan menginformasikan nominal pinjaman kepada nasabah Petugas menyerahkan uang pinjaman kepada nasabah secara tunai maupun transfer. (Red)