![BPK-RI Banten Temukan Penyimpangan Anggaran BBM untuk Sopir Truk Sampah BPK-RI Banten Temukan Penyimpangan Anggaran BBM untuk Sopir Truk Sampah](https://www.jurnalkota.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250110-WA0001-1024x652.jpg)
Kabupaten Tangerang, JurnalKota.com – Pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang kembali mencuat ke permukaan, menyusul temuan penyimpangan anggaran yang terkait dengan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional truk sampah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran solar yang digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, baik pada tahun 2022 maupun 2023.
BPK mencatat pada 2022, terjadi penyimpangan anggaran sebesar Rp 722.572.553,00, yang meningkat menjadi Rp 767.450.303,76 pada tahun 2023. Temuan ini menunjukkan adanya pemborosan dan penyalahgunaan anggaran yang cukup besar dalam pengelolaan sampah. Pada 2024, BPK-RI Perwakilan Banten kembali menemukan indikasi penggelapan anggaran solar yang diperkirakan merugikan negara lebih dari 700 juta rupiah. Meskipun sebagian anggaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, masalah ini masih berlanjut dan menjadi perhatian serius.
Lebih lanjut, masalah diperparah dengan keluhan dari sejumlah sopir truk sampah yang mengaku dipotong biaya BBM setiap bulan, meskipun seharusnya biaya tersebut merupakan tanggung jawab DLHK. Para sopir tersebut mengungkapkan ketidakpuasan mereka atas kebijakan pemotongan biaya solar yang tidak jelas asal-usulnya. Hal ini memicu ketegangan di kalangan sopir dan memperburuk citra pengelolaan sampah di daerah tersebut.
Masyarakat pun mulai melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan sampah yang dinilai tidak profesional. Mereka mendesak Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pejabat terkait, seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Fachrul Rozi, S.Sos., M.Si., dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3), Hari Mardika. Warga menilai kedua pejabat tersebut gagal menjalankan tugas mereka dengan baik, mengingat masalah pengelolaan sampah yang terus berulang dan merugikan banyak pihak.
“Saatnya PJ Bupati untuk menempatkan pejabat yang paham tentang pengelolaan lingkungan hidup dan bisa menyelesaikan masalah ini,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal ini, Hari Mardika, Kepala Bidang PSLB3 Kabupaten Tangerang, membantah adanya temuan terkait penyalahgunaan bahan bakar solar untuk truk sampah yang langsung melibatkan DLHK tahun 2024,Ia menjelaskan bahwa memang terdapat temuan BPK mengenai anggaran pengelolaan sampah secara keseluruhan tanpa menyebutkan angka namun menurutnya, DLHK justru menerima apresiasi dari BPK-RI pada tahun 2024 atas pengelolaan anggaran yang lebih baik.
“Temuan BPK tersebut mungkin terkait dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah, yang memang memiliki kewenangan terpisah. Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan baik,” ujar Hari Mardika dalam penjelasannya di ruang kerjanya pada Jumat, 10 Januari 2025.
Masyarakat berharap agar langkah tegas segera diambil untuk memperbaiki pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Tangerang, guna mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan dan memastikan kualitas pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.(tohang)