Serang, Jurnalkota.com – Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, ada 2.376.322 unit kendaraan di Banten yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Total tunggakan PKB sejak 2020 hingga 2024 mencapai Rp744,37 miliar.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, dari jutaan kendaraan di Banten yang menunggak pajak, paling banyak motor. “Ada 2.057.889 unit,” ujar Deden.
Ia menguraikan, total tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua yakni Rp269,9 miliar. Sedangkan untuk roda empat, ada 318.433 unit yang menunggak pajak. Meskipun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan kendaraan roda dua, tetapi jumlah tunggakan pajaknya lebih besar yaitu Rp475,46 miliar.
Masih kata dia, ada beberapa penyebab terjadinya tunggakan PKB. Pertama, kurangnya kesadaran masyarakat terkait kewajiban bayar pajak. Kedua, pembayaran pajak dipengaruhi oleh tingkat ekonomi masyarakat. “Ada masyarakat yang mampu beli kendaraan, tapi tidak mampu bayar cicilan dan pajaknya. Kasus ini banyak ditemukan di kendaraan roda dua dan ada beberapa di roda empat,” tuturnya.
Saat Pemprov Banten memberlakukan bebas denda pada peringatan HUT Provinsi Banten, Deden mengungkapkan, ada peningkatan realisasi pembayaran PKB sebesar 26,81 persen dari sebelum dan sesudah kebijakan fiskal itu diluncurkan.
Sebelum ada program bebas denda tahun 2024 kemarin, realisasi PKB sebesar Rp884,59 miliar. Setelah ada program bebas denda, realisasinya menjadi Rp1,12 triliun.
Menurutnya, selama ini wajib pajak berat membayar pokok pajaknya ketimbang dendanya. Sehingga setiap tahun ada saja wajib pajak yang menunggak.
Meskipun begitu, realisasi PKB di Banten selalu melampaui target yang sudah ditetapkan. Tahun 2024, realisasi PKB mencapai 107,11 persen atau Rp3,57 triliun dari target Rp3,33 triliun. (Red)