Tangerang, Jurnalkota.com – Larangan outing class sangat tegas dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Tangerang (15/2/2023) yaitu Surat Edaran nomor 421.3/0452-Pemb.SMP tersebut mengatur tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (Outing Class).
Surat Edaran pada point’ 6 jelas disebut pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah Kota Tangerang. Seharusnya larangan outing class dipatuhi oleh sekolah SMP,, tapi kenyataannya sangat mengangkangi Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Salah satunya SMPN 29 Tangerang, sangat tidak mematuhi dan mengabaikan larangan outing class dengan tetap melaksanakan outing class ke Bandung pada hari Kamis (12/12/2024).
Kelas 7 dan kelas 8 dikenakan biaya per siswa sebesar Rp570 ribu dan khusus kelas 8 ada 4 bus yang berangkat.
Dari hasil investigasi ditemukan alasan yang kurang masuk akal, yaitu outing class dilaksanakan karena keinginan semua murid dan para orangtua murid justru banyak yang tidak setuju apalagi tentang biaya yang dikenakan. Bahkan dalam chatt yang diduga grup Whatsapp kelas, seorang guru meminta peserta outing class merahasiakan kegiatan mereka.
Ketika tim investigasi mendatangi SMPN 29, Yuniarsih selaku Kepsek tidak di tempat karena mengikuti kegiatan Diklat.
Ketua LBH DAMI (Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia), Darma Pakpahan, S.H, M.H, angkat bicara terkait informasi yang diterima dari media sangat menyayangkan kegiatan tersebut dilaksanakan. Karena apa yang dilaksanakan sangat jelas menyalahgunakan wewenang jabatan..
“Kepsek SMPN 29 jelas telah menggunakan jabatannya dengan semena-mena dan harus ditindak tegas, bila perlu dipecat,” ujar Darma, Senin (23/12/2024).
Ketua LBH DAMI menambahkan, bila benar seperti itu maka sanksinya Pasal 10 huruf a KUHP mengatur bahwa pegawai negeri atau orang lain yang diberi tugas menjalankan jabatan umum dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.
‘Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta,” tambahnya.Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa pelaku penyalahgunaan wewenang jabatan dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.Pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (RNH)