Peredaran Oli Diduga Palsu Marak di Kabupaten Tangerang, Aparat Penegak Hukum Dinilai Tutup Mata

BAGIKAN:

Tangerang, Jurnalkota.com – Peredaran oli yang diduga palsu semakin marak di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Pakuhaji. Sebuah gudang oli yang tidak jauh dari Polsek Pakuhaji tepatnya di Jalan Raya BTN Cituis Indah diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi oli palsu berbagai merek yang kini beredar luas di pasaran.

Berdasarkan pantauan Jurnalkota.com, Selasa (9/9/2025), gudang tersebut telah beroperasi cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Masyarakat pun mulai resah karena penggunaan oli yang diduga palsu ini menyebabkan kerusakan pada kendaraan, khususnya sepeda motor. Banyak pengguna mengeluhkan mesin kendaraan cepat panas dan sering mogok setelah menggunakan oli tersebut.

Fedry, yang disebut sebagai pemilik gudang, enggan memberikan komentar ketika ditemui oleh awak media di lokasi. Ia hanya menyampaikan bahwa oli tersebut dibeli dari Sentosa Motor yang berlokasi di Cengkareng.

Anehnya, ia malah menghubungi salah anggota salah satu kelompok aliansi di Kabupaten Tangerang.

“Kalau mau lebih lanjut, silakan ke Citra,” ujarnya tanpa menjelaskan secara rinci. Lembaga aliansi yang disebut diduga tidak memiliki kapasitas dalam pengawasan distribusi pelumas.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji, Arki, menyarankan agar awak media menghubungi langsung Polres Metro Tangerang bagian Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) untuk informasi lebih lanjut terkait dugaan peredaran oli palsu tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna kendaraan.

Menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, praktik peredaran oli palsu dapat dijerat dengan beberapa aturan, antara lain: Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai standar dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga:  Dinas Cipta karya dan Tata Ruang Tangerang Selatan, Sosialisasi Dampak Pemanfaatan Air Tanah Terhadap Lingkungan

Pasal 120 dan Pasal 121 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang melarang peredaran barang industri tanpa standar mutu atau yang dipalsukan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jika terbukti pelumas oplosan membahayakan keselamatan konsumen.Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 383 KUHP (menipu dalam perdagangan), yang mengatur perbuatan curang dalam kegiatan perdagangan. (Red)

BAGIKAN: