Dugaan Pungli di SMP Negeri 012 Aek Nauli: Sekolah Diduga Jual Seragam dengan Harga Tak Wajar

BAGIKAN:

Humbang Hasundutan, Jurnalkota.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) SMP Negeri 012 Aek Nauli yang terletak di Desa Aek Nauli I, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, tengah menjadi sorotan. Pihak sekolah diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus jual beli seragam sekolah.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa harga seragam olahraga yang dijual kepada siswa mencapai Rp200.000. Harga ini dinilai tidak wajar dan memberatkan bagi sebagian orang tua siswa.

Wakil Kepala Sekolah, Br. Manjuntak, mengakui bahwa pihak sekolah memfasilitasi penjualan seragam tersebut. “Kami memang memfasilitasi dan kami yang mengundang rapat orang tua. Lalu, kami yang mengutip uangnya dari siswa atau orang tua siswa,” ujarnya.

Riant Widodo Marbun, Ketua Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI) DPD Sumatera Utara, menyayangkan praktik ini. Menurutnya, tindakan sekolah tersebut jelas melanggar peraturan yang berlaku.

“Jelas ini sudah melanggar Permendikbudristek,” tegas Riant. Ia menjelaskan bahwa praktik jual beli seragam oleh sekolah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) yang melarang sekolah mewajibkan siswa membeli seragam dari sekolah. Larangan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah juga telah diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010.

Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Martahan Panjaitan, belum memberikan tanggapan. Wartawan telah mencoba mengonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, namun belum mendapat respons.

Kasus ini masih dalam penelusuran lebih lanjut oleh berbagai pihak terkait. Diharapkan, ada tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan memberikan keadilan bagi siswa dan orang tua. (Ranto Simamora)

BAGIKAN:
Baca juga:  SMK Swasta Referencia Aurora Cianjur, Diduga Fiktif kan Dana BOS dan Dana PIP