SMPN 2 Dolok Sanggul Diduga Lakukan Pungli, Berkedok Pengadaan Seragam Sekolah

BAGIKAN:

Humbahas, Jurnalkota.com – Dugaan praktek pungli yang berkedok penjualan seragam sekolah memang sudah merata di tiap sekolah. Seperti halnya yang terjadi di SMP Negeri 2 Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan yang menjual seragam sekolah dengan harga yang fantastis.

Adanya penjualan seragam sekolah untuk siswa baru di SMPN 2 Dolok Sanggul sungguh memberatkan wali murid. Penjualan seragam sekolah tersebut diduga melalui pihak ketiga atau komite sekolah.

Saat tim investigasi menemui salah satu sumber yang namanya minta dirahasiakan, terkait jual beli seragam sekolah menjelaskan bahwa siswa baru di SMPN 2 Dolok Sanggul membeli seragam sekolah dengan harga yang bervariasi.

“Untuk siswa laki-laki harga seragam dibeli dengan harga Rp200.000, sedangkan untuk siswa perempuan seragam sekolah dibeli dengan harga Rp250.000, karena ada tambahan atribut sekolah,” kata salah seorang wali murid kepada Media Jurnalkota.Com pada Senin, 14 Juli 2025.


Menurutnya, kalau uang yang disetorkan itu tidak diberikan kuitansi sama sekali oleh pihak sekolah. “Kalo untuk kuitansi idak dikasih pak, tapi terus terang kalo seragam yang diterima dengan uang sebesar itu, pasti banyak lebihnya. Ini paling habis cuma Rp100.000,” terangnya.

Terkait adanya uang pendaftaran dan pembelian seragam sekolah yang diduga memberatkan wali murid dan terkesan fantastis tersebut, awak media langsung mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMPN 2 Dolok Sanggul melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Tapi sampai berita ini diterbitkan belum juga ada balasan dan keterangan dari Kepala Sekolah SMPN 2 Dolok Sanggul.

Riant Widodo Marbun atau kerap disapa dengan Marbun Najogi sebagai Ketua Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI) Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara angkat bicara terkait hal tersebut.

“Sekolah dan guru-guru tidak ada kewenangan dalam hal penjualan seragam kepada siswa atau orang tua murid. Hal ini jelas sudah melanggar aturan dan perundang-undangan atau dikategorikan pungli,” kata Riant.

Baca juga:  Konsorsium Penjual Obat Keras Ilegal Daftar G Diduga Merajalela di Kabupaten Lebak, APH Terkesan Lemah Dalam Penegakan Hukum

Padahal, sambungnya, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah disebutkan, bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tentang pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

“Artinya hal itu guna mencegah terjadinya monopoli dan indikasi korupsi yang tentunya merugikan orang tua peserta didik. Pihak sekolah kami duga melakukan pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana dan Pasal 432 Tentang Pegawai Negeri Sipil  (PNS) yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain melakukan sesuatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap sesuatu pembayaran atau melakukan sesuatu pekerjaan untuk pribadi,” ujarnya.

“Kami meminta kepada aparat penagak hukum (APH) Kabupaten Humbang Hasundutan agar menindak oknum-oknum seperti ini,” tutupnya.
(Simamora)

BAGIKAN: