Konsorsium Penjual Obat Keras Ilegal Daftar G Diduga Merajalela di Kabupaten Lebak, APH Terkesan Lemah Dalam Penegakan Hukum

BAGIKAN:

Kabupaten Lebak, JunalKota.Com – Maraknya peredaran dan penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar alias ilegal di Kabupaten Lebak, Banten menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum.

Hingga saat ini berbagai modus operandi dilakukan para penjual obat keras daftar G untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH) dan warga sekitar.

Berdasar temuan awak media terdapat toko yang diduga menjual obat terlarang tersebut di Kecamatan Rangkasbitung, di Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Dari pantauan awak media, nampak jelas toko yang berkedok kosmetik yang berada di Jl. Rangkasbitung Pandeglang, Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten. Dan ketika berada di lokasi yang berbeda kembali awak media menemukan modus penjualan yang terbilang unik di Jl Profesor DR Insinyur Soetami, Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak (Taman Angklung).

Di tempat ini dengan bebasnya dan tanpa rasa ada takut oknum penjual obat keras tersebut mengedarkan di sebuah warung kopi milik warga setempat.

Saat dikonfirmasi pemilik warung yang enggan menyebutkan identitasnya tersebut berkilah. “Saya gak tahu bang, mereka jualan apa,tapi ramai anak muda yang beli,” ucapnya singkat.

Diduga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum pihak aparat penegak hukum (APH) di jajaran Polres Lebak sehingga penjual obat sejenisTramdol dan Eximer dapat beroperasi dengan bebas. Demikian pula para penikmat atau pecandu Tramadhol dan Exymer ini dengan mudah untuk mendapatkannya.

Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengedar obat-obatan golongan G tanpa resep dokter atau ilegal ini sangatlah berat, namun hal ini tidak membuat para pelaku atau pengedar obat ilegal ini takut bahkan terkesan kebal hukum.

“Bagi para penjual dan pengedar obat golongan G Tramadhol dan Exymer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Pengganti Pasal 196 UU No 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ucap salah satu aktivitas muda Banten berinisial IM.

Baca juga:  Meski Langgar Perwal, Satpol PP Kota Tangerang Tetap Biarkan Parkir Liar di Stasiun Batu Ceper

Aparat penegak hukum (APH) setempat dalam hal ini Polres Lebak beserta masyarakat diharapkan dapat berkolaborasi memberantas peredaran obat keras daftar G ini, sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya efek obat Tramadhol dan Exymer.

BAGIKAN: