Tangerang, JurnalKota.com – Program pemberdayaan masyarakat yang digulirkan Pemerintah Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Pasalnya, anggaran yang digelontorkan untuk program tersebut setiap tahunnya dinilai tidak transparan dan menimbulkan tanda tanya publik, terlebih di wilayah yang sudah tidak lagi memiliki struktur pemerintahan desa, seperti Kota Tangerang.

Salah satu kasus mencuat dari Kecamatan Cibodas. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, kecamatan tersebut pada tahun anggaran 2024 menerima dua alokasi besar dana pemberdayaan, yakni:Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, dan Masyarakat Hukum Adat sebesar Rp3.146.500.800. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan sebesar Rp5.626.220.720.
Namun, penggunaan dana tersebut kini dipertanyakan oleh masyarakat dan lembaga pemantau independen. Salah satunya dari Monitoring Pilar Bangsa (MPB), yang melalui surat bernomor 078/KK-MPB/IV/2025 tertanggal 15 April 2025, meminta klarifikasi dari Camat Cibodas terkait penggunaan anggaran tersebut. Surat tersebut dilayangkan dengan dasar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta PP No. 71 Tahun 2000 mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.


Baru baru ini Ketua Monitoring Pilar Bangsa, Gordon S, bersama Sekretaris Tumpal Tambunan, menyampaikan permohonan audiensi dan klarifikasi atas kejelasan penyaluran dana, mengingat Kota Tangerang sudah tidak memiliki struktur desa sejak menjadi kota administratif. Mereka menilai penggunaan istilah “desa” dan “lembaga adat” dalam struktur pemerintahan kota perlu dipertanyakan secara legal dan administratif.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Cibodas yang dijabat oleh Buceu Gartina belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim redaksi melalui telepon seluler juga tidak mendapat respons. Bahkan, terkesan menghindar dari permintaan klarifikasi.
Ketiadaan jawaban dari pihak kecamatan semakin menambah kebingungan publik terkait mekanisme penyerapan dan pelaporan anggaran tersebut. Masyarakat berharap adanya transparansi dan audit yang terbuka atas penggunaan dana miliaran rupiah tersebut demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran. (bs)