Dikuasai Sekelompok Orang Secara Ilegal, Bangli di Rawa Cipondoh Dibongkar Pemprov Banten

BAGIKAN:

Tangerang,Jurnalkota.com – Bangunan liar di Rawa Cipondoh Kota Tangerang dibongkar Pemprov Banten. Usai dibersihkan, Pemprov Banten akan membangun ruang terbuka hijau (RTH) hingga kios-kios.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan ada sekelompok orang yang menguasai wilayah tersebut secara ilegal. Kelompok itu membuat warung-warung tanpa izin di sekitar Rawa Cipondoh.

“Ada warung-warung, bertahun-tahun dikelola oleh oknum, tak ada retribusi daerah,” kata Arlan kepada wartawan di Kota Tangerang, Jumat (2/5/2025).

Pemprov Banten berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang untuk pembersihan tersebut. Polisi telah memanggil kelompok itu, dan mereka disebut bersedia bangunannya dibongkar.

“Kemarin, arahan Pak Gubernur, kita berkoordinasi dengan Kapolres Metro Kota Tangerang. Ada lahan kurang lebih sekitar tiga ribu meter yang dikuasai oleh oknum tak bertanggung jawab,” ucap Arlan.

“Alhamdulillah kita dapat dukungan dari Polres, (oknum) sudah dipanggil, dia bersedia (bangunan) dibongkar. Kemarin sudah dilakukan pembongkaran,” tambahnya.

Usai bangunan liar dibersihkan, Pemprov Banten akan menata kawasan tersebut. Pemprov Banten akan membangun RTH hingga kios untuk mendukung pendapatan daerah.

“Jadi ruang parkir, ruang terbuka hijau untuk warga Kota Tangerang khususnya. Sekaligus, mudah-mudahan akan kita bangun kios-kios untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) Banten ke depannya,” imbuhnya. (Snt)

BAGIKAN:
Baca juga:  Staf Ketua DPRD Diduga Salah Gunakan Wewenang, Ketua DAMI Provinsi Riau Minta APH Menyelidiki