Tangerang, Jurnalkota.com – Dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STIS-NU) Nusantara Tangerang. Pihak kampus diduga tidak mengembalikan sisa dana bantuan PIP kepada mahasiswa penerima manfaat.
Program Indonesia Pintar yang bersumber dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia bertujuan untuk mendukung biaya pendidikan mahasiswa, mencakup uang kuliah tunggal (UKT), biaya hidup, transportasi, hingga keperluan penunjang akademik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 47 mahasiswa STIS-NU Nusantara tercatat sebagai penerima PIP dengan nominal bantuan sebesar Rp6.600.000 per mahasiswa setiap semester. Namun, dana tersebut diduga tidak sepenuhnya dinikmati oleh mahasiswa penerima.
Seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setelah dana masuk ke rekening pribadi masing-masing, mahasiswa diminta untuk mencairkan dan menyerahkannya kembali kepada pihak kampus.


“Setelah kami ambil dari bank, uangnya langsung dikumpulkan ke bendahara kampus. Kami dijanjikan akan mendapat uang saku, tapi kenyataannya tidak pernah diberikan,” ujar sumber tersebut.
Lebih lanjut, mahasiswa tersebut mengaku pernah mempertanyakan haknya kepada pihak kampus, namun justru mendapat tekanan dan ancaman.
“Kami pernah meminta kejelasan mengenai uang saku, tapi malah diancam. Katanya kalau tidak setuju, silakan keluar dari kampus. Kami merasa sangat terintimidasi,” ungkapnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Ecep selaku Wakil Ketua I STIS-NU Nusantara membantah adanya penyelewengan dana. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana PIP telah dilakukan sesuai dengan regulasi dan telah diperiksa oleh pihak Inspektorat.
“Dana PIP sudah kami kelola sesuai aturan. Tidak ada penyalahgunaan. Semua sudah sesuai ketentuan dan telah diaudit oleh Inspektorat,” ujar Ecep kepada media.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Program Indonesia Pintar pada Perguruan Tinggi Keagamaan, dana PIP wajib disalurkan langsung kepada mahasiswa. Penggunaan dana hanya diperbolehkan untuk kebutuhan pendidikan seperti UKT/SPP, biaya hidup, transportasi, serta perlengkapan penunjang akademik.
Peraturan tersebut juga secara tegas melarang adanya pemotongan atau penarikan dana oleh pihak kampus tanpa persetujuan tertulis dan transparansi yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak STIS-NU Nusantara belum memberikan penjelasan rinci terkait alokasi dana, termasuk besaran uang saku dan peruntukan dana lainnya yang telah dikelola pihak kampus.
Hal ini menuai perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit independen dan transparansi menyeluruh terhadap pengelolaan dana PIP di kampus tersebut, guna memastikan hak-hak mahasiswa tetap terjamin dan tidak disalahgunakan. (tohang)