Kejati Banten Telusuri Aliran Bancakan Proyek Sampah Tangsel Rp15 Miliar

BAGIKAN:

Banten, Jurnalkota.com – Proses penyidikan kasus proyek sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum selesai. Tercatat hingga kini sudah menjerat empat orang sebagai tersangka, satu pengusaha dan tiganya aparatur sipil negara.

“Tim Penyidik masih melakukan pendalaman,” ungkap Pelaksana harian Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, Aditya Rakatama saat dihubungi awak media, Rabu, (23/4/2025).

Tersangka pertama adalah SYM Direktur PT EPP. Ia bersekongkol mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar memiliki persyaratan pengelolaan sampah, tidak hanya pengangkutan.

SYM bersekongkol dengan tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel. WL memuluskan PT EPP selaku pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan layanan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah nilai kontrak sebesar Rp75.940.700.000,00.

Rincian pekerjaan yaitu jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000,00. Jasa layanan lengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500.000. PT EPP diduga kuat tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.

Tersangka ketiga Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel berinsial TAKP. Ia terindikasi lalai dalam melakukan pengawasan.

Keempat adalah mantan staf DLH berinisial ZY. WL dan ZY aktif menentukan titik lokasi tempat pembuangan sampah yang tidak sesuai syarat dan prosedur aturan berlaku.

ZY juga menampung uang bancakan sebanyak Rp15 miliar dari PT EPP. Uang persekot itu ditransfer ke tiga nomor rekening pribadi milik ZY.

Raka pastikan tim penyidik masih telusuri aliran uang bancakan. “Dan penelusuran terkait aliran penggunaan uang sebesar Rp15 milyar tersebut,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

BAGIKAN:
Baca juga:  Kabupaten Tangerang Terus Percepat Pembangunan Infrastruktur dengan Proyek Rekonstruksi