Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, 1 Tersangka Diamankan

BAGIKAN:

Riau, Jurnalkota.com – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja di Perumahan Permata Teropong Blok B No 9 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau Pada Senin (28/04/2025) sekira pukul 21.15 WIB.

Dengan cepat tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin Panit Opsnal Iptu Sutarno, SH, langsung mengamankan seorang tersangka, NH (41).

Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Siak Hulu Akp Hendra Setiawan saat dikonfirmasi awak media menyampaikan hari Selasa (29/4/2025), “Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di belakang rumah tersangka terdapat tanaman yang diduga ganja,” jelas AKP Hendra Setiawan.

“Tim Opsnal bersama aparat desa langsung mendatangi rumah tersangka dan menemukan empat batang tanaman ganja yang ditanam di dalam pot dan polyback di belakang rumah,” lanjut AKP Hendra.

Tersangka NH mengakui bahwa dia telah menanam biji ganja tersebut dengan cara menaburkannya ke dalam pot dan polyback dan merawatnya setiap hari, dan tersangka NH mengaku sudah mengonsumsi daun ganja tersebut selama 5 bulan terakhir dengan cara mencampurnya dengan tembakau rokok dan menghisapny.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menghimbau masyarakat Kabupaten Kampar khususnya Kecamatan Siak hulu agar lebih waspada dan menjaga ketentraman di lingkungan masyarakat.

“Apabila ditemukan hal yang mencurigakan atau lakukan tindak pidana agar segera melaporkan kepada kami di Polsek Siak Hulu,” tutup Akp Hendra Setiawan. (Ari Martin)

BAGIKAN:
Baca juga:  Pelaku Kemas Ulang dan Kurangi Takaran MinyaKita di Bogor Ditangkap Polisi, Raup Untung Rp600 Juta per Bulan