Tangerang, Jurnalkota.com – Tim kuasa hukum dari Li Sam Ronyu (68), warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang atas penetapan status tersangka terhadap klien mereka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.

Li Sam Ronyu diketahui telah membeli lahan seluas 32 hektare di Kampung Nangka, Desa Teluknaga, sejak tahun 1994 dari pemilik sebelumnya atas nama Sucipto dengan bukti sah berupa Akta Jual Beli (AJB). Namun, belakangan ia dilaporkan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut, dan tanpa melalui proses penyidikan yang lengkap, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang perdana praperadilan yang seharusnya digelar pada Rabu (25/6) di Pengadilan Negeri Tangerang, terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon, yakni penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota, meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.
“Sidang ini merupakan upaya konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka. Ketidakhadiran penyidik tentu mengganggu upaya penegakan keadilan,” ujar Charles Situmorang, S. H., selaku kuasa hukum Li Sam Ronyu.


Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa praperadilan memiliki tenggat waktu yang sangat ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 78–82 KUHAP, di mana sidang wajib diselesaikan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak pertama kali digelar.
Selain itu, tim hukum menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan rekomendasi resmi dari Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, yang sebelumnya menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana belum terpenuhi, serta merekomendasikan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan dokumen-dokumen pendukung.
“Kami menilai ada kejanggalan prosedural dalam proses ini. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka sebelum rekomendasi Mabes Polri dijalankan. Ini tentu berpotensi melanggar prinsip due process of law,” tambah Charles.
Hingga saat ini, kuasa hukum telah melayangkan surat permohonan audit investigatif kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Propam Polri, namun belum memperoleh respons. Mereka juga akan mengajukan permohonan audiensi ke Komisi III DPR RI sebagai bagian dari upaya mencari keadilan dan pengawasan proses hukum.
“Kami berharap penegakan hukum tidak berpihak dan tetap berlandaskan asas keadilan serta transparansi. Hukum seharusnya tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Charles.
charles juga meminta awak media yang hadir untuk membantu mem viralkan kasus ini agar masyarakat luas menjadi tahu dan ikut menyoroti. “No viral no justice,” kata Charles.
Tim kuasa hukum menyerukan agar seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan meminta Pengadilan Negeri Tangerang menjalankan fungsi pengawasan yudisial secara tegas serta independen.