
Jakarta, Jurnalkota.com – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan ganjam seberat 143 kilogram. Barang bukti jenis ganja tersebut diselundupkan dalam koper.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ade Candra menyampaikan, ada masyarakat yang melapor soal aktivitas mencurigakan di Jalan Daan Mogot KM 24, Tangerang, Banten. Polisi langsung menyelidiki dan mengawasi lokasi yang dimaksud.
“Kami dari Direktorat reserse narkoba Polda Metro Jaya subdit III malam ini telah mengamankan dua orang tersangka dengan inisial R dan E dengan barang bukti sebanyak 143 kilogram narkoba jenis ganja,” ujar Ade Candra kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Pada Jumat (2/5) pukul 20.20 WIB, polisi menangkap ESL alias Imron (37) sedang menjaga mobil berisi lima koper dan dua dus. Setelah diperiksa, isi dari koper dan dus tersebut merupakan narkotika jenis ganja.
ELS mengaku diperintah adiknya berinisial T untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli. Benar saja, tidak lama setelah itu, muncul tersangka lainnya, RM, yang hendak mengambil barang tersebut. “RM datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan oleh petugas. RM mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut,” ungkap Ade Candra.
Ade Candra menerangkan, keduanya merupakan jaringan narkoba di wilayah Sumatera Utara. Ganja itu akan disebarkan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
“Barang bukti sebanyak 143 kilogram narkoba jenis ganja,” jelas Ade Candra. Barang bukti dan tersangka diamankan di Polda Metro Jaya di Direktorat reserse Narkoba. Kedua tersangka ini akan menjalani pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut. (Red)