
Riau, Jurnalkota.com — Adanya dugaan kekerasan di sekolah SMA IT Darul Azkya Jalan Suka Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau yang telah diberitakan sebelumnya masih berbuntut panjang.
Dari penelusuran awak media di lapangan, bahwa penganiayaan siswa oleh oknum gurunya telah dilakukan perdamaian di lingkungan sekolah sebagai mana yang dipantau langsung oleh media Jurnalkota.com.
Saat awak media mengkonfirmasi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum guru ke siswanya, kepala sekolah SMA IT Darul FI Azkya mengatakan untuk menanyakan langsung saja kepada gurunya.
“Langsung aja ke gurunya. Saya tidak bisa menjawab,” kata Kepsek. Ironisnya sikap seorang kepala sekolah yang diduga lepas dari tanggung jawab atas permasalahan di sekolahnya.
Padahal kejadian tersebut terjadi di lingkungan sekolah saat masih jam belajar mengajar, seakan-akan kepala sekolah SMA IT Darul Fi Azkya lepas dari tanggung jawab sebagai kepala sekolah.
Selanjutnya awak media Jurnalkota.com melihat dua Bhabinkamtibmas melakukan mediasi antara guru dan korban. Saat dimintai keterangan, salah satu Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa mediasi ini tidak ada titik temu. Kemungkinan ini akan berlanjut laporan polisi ke Polda Riau.
Ketika awak media mencoba mendatangi Mapolsek Bina Widya untuk menggali informasi dari Kanit Reskrim Iptu Santo M, S.H, M.H di ruangannya, ia menyampaikan bahwa piha nya belum menerima laporan dari orang tua korban. Namun Kanit Reskrim sudah mengetahui adanya mediasi antara siswa dan gurunya di sekolah SMA IT tersebut.
Ironisnya saat dikonfirmasi wartawan Jurnalkota.com, Kanit menjawab bahwa kejadian pemukulan anak di SMA IT itu bagus bisa di damaikan di luar pengadilan. Sebab sesuai perintah dari Kapolri, agar bisa di selesaikan di luar pengadilan melalui Bhabinkamtibmas.
Seakan-akan semua tidak pidana diselesaikan dengan cara damai walaupun itu pidana murni (penganiayaan anak di bawah umur).
Tidak sampai di situ, saat awak media melakukan pertanyaan selanjutnya, Kanit dengan nada keras bertanya kepada awak media. “Kamu sebagai apa,” tanyanya. Padahal UU perlindungan anak sudah mengatur akan perlindungan anak (PPA), namun Kanit Reskrim diduga mengangkangi UU tersebut dan malas memproses dari kejadian tersebut dengan alasan belum membuat laporan polisi. (Yulisman/Amrizal)