Pelaku Kemas Ulang dan Kurangi Takaran MinyaKita di Bogor Ditangkap Polisi, Raup Untung Rp600 Juta per Bulan

BAGIKAN:

Bogor, Jurnalkota.com – Polisi menetapkan pria berinisial TRM sebagai tersangka produksi minyak goreng di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mengemas ulang dan mengurangi takaran minyak goreng dengan merek MinyaKita. Dalam sebulan, tersangka bisa meraup untung hingga Rp600 juta.

“Perbuatan tersangka ini dengan rangkaian modus operandinya per bulannya bisa meraup keuntungan Rp600 juta per bulan,” kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Untuk jenis minyak yang digunakan tersangka menggunakan minyak curah. Terkait apakah ada pengoplosan atau tidak, Rizka menyebutkan masih dilakukan penyelidikan.

“Sementara ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut, tetapi informasi awal minyak tersebut memang berasal dari minyak curah. Berkaitan dengan oplosan, kita masih pendalaman,” sebutnya.

Sementara itu, tindak pidana yang dijerat kepada TRM adalah perlindungan konsumen. Namun penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan.

“Untuk sementara bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini adalah perlindungan konsumen dengan mengurangi baku mutu dari kualitas yang diperjualbelikan,” imbuhnya.

Modus Operandi

Sebelumnya, polisi mengungkap modus operandi atau siasat pabrik minyak goreng di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mengemas ulang dan mengurangi takaran minyak goreng dengan merek MinyaKita. Mulanya, tersangka berinisial TRM membeli minyak curah dari berbagai tempat.

“Modus operandi TRM ini barang didapatkan dari berbagai tempat dari Tangerang, Cakung, dikirim ke Kampung Cijujung ini dan dibungkus ulang atau repackaging, di-branding dengan label MinyaKita,” kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan.

Minyak curah tersebut kemudian dikemas ulang dengan merek MinyaKita. Yang seharusnya berukuran 1 liter atau 1.000 ml, pelaku mengemasnya lebih sedikit.

“Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih yang diedarkan satu liter. Namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” jelasnya.

Baca juga:  Pembelian Lahan TPU Jombang Tangsel Perlu Dipertanyakan

Dalam kemasan tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan. Di antaranya tidak dicantumkan berat bersih dan BPOM yang sudah tidak berlaku. (Red)

BAGIKAN: