
Tangsel, Jurnalkota.com – Salah satu SPBU yang berada di wilayah Tangerang Selatan, Propinsi Banten diduga bekerjasama dengan mafia BBM subsidi jenis Pertalite. Modusnya memakai mobil Grandmax dengan cara mengisi normal dan berulangkali di SPBU tersebut.
Hal tersebut telah dipantau tim investigasi selama seminggu dari tanggal 11-17 juli 2025. Pelaku yang berinisial H memulai aktifitasnya mulai pukul 19.00 WIB hingga subuh menggunakan mobil Grandmax dengan plat nomor yang tidak diganti.
Operandinya dengan cara mengisi normal, setelah penuh lalu keluar dari SPBU menuju tempat tertentu untuk menuangkan dari tangki mobil ke jerigen yang bermuatan 35 liter. Setelah itu kembali lagi ke SPBU yang sama.
Ketika dikonfirmasi kepelaku yang berinisial H, Kamis (17/7), mengakui bahwa berulangkali mengisi di SPBU tersebut dan setiap mengisi memberikan uang sebesar Rp5000 untuk sekali ngisi penuh ke operator SPBU.
‘Saya di SPBU ini tiap malam belanja Pertalite untuk kebutuhan warung Madura, setiap ngisi penuh ke tangki mobil saya memberikan ke operator Rp5000. Semalaman saya bisa belanja bisa sampai 15 jerigen’,” papar pelaku.
Dikonfirmasi manager SPBU, Hari Parwoto, mengatakan tidak mengetahui tentang perbuatan yang dilakukan karyawannya (operator) dan setiap hari selalu memberikan pengarahan untuk tidak melakukan hal yang tidak benar
.’Saya tidak tahu kalau ada mobil yang keluar masuk untuk beli pertalite, dan saya setiap hari selalu memberikan pengarahan kepada seluruh karyawan untuk tidak melakukan yang tidak benar. Saya akan memanggil mereka untuk mengetahui kebenarannya, dan bila benar maka saya akan memberikan sanksi agar kedepannya seluruh karyawan tidak macam-macam lagi,”ujar Hari, Sabtu (19/7/2025).
Di Indonesia, sanksi pidana bagi penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Oleh karena itu bagi para penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi seperti minyak tanah dan solar dapat dijatuhi sanksi pidana.
Selain itu, bagi penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan,Pengawas dan operator yang saat itu bertugas belum dapat dikonfirmasi. (RNH/SM)