Sei Rampah, Jurnalkota.com – Permainan judi jenis mesin ketangkasan (meja Ikan-ikan) dan eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan di kafe remang-remang kembali beroperasi di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai), Propinsi Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut terus merajalela dan menghancurkan perekonomian masyarakat, yang menimbulkan kejahatan baru lainnya.
Pantauan awak media pada hari Senin (1/9/2025) siang di Kecamatan Sei Bamban, tepatnya di Pasar I Desa Sei Bamban dan di Dusun II Kampung Keling, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, menemukan permainan mesin jenis ketangkasan yang diketahui sudah beroperasi sekitar beberapa hari yang lalu.
Informasi dari seorang warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa mesin judi buka beberapa hari yang lalu. ”Infonya mesin itu telah buka beberapa hari yang lalu, tapi tidak tahu siapa pengelola nya,” katanya.
Beredarnya informasi adanya kegiatan perjudian mesin Ikan-ikan tersebut seharusnya menjadi target utama Kepolisian Polres Sergai untuk melakukan tindakan tegas dengan menyita alat-alat serta memproses secara hukum kepada pengelolanya.
Mengingat selama ini pengungkapan kasus penyakit masyarakat ini belum ada yang maju ke persidangan terhadap para pelakunya.
Diketahui beberapa waktu lalu Forkopimda Kabupaten Serdang Bedagai, telah mengambil langkah tegas menutup kegiatan Diskotik Grand Galaxy yang berada di Desa Sei Bamban karena meresahkan masyarakat.


Kemudian Satreskrim Polres Sergai juga melakukan penindakan atas dugaan ekploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan di salah satu kafe remang-remang dan telah menetapkan dua (2) orang menjadi tersangka yaitu JP (42) dan SM (30).
Tokoh pemuda yang juga pemerhati masyarakat dan hukum di Sergai, Benny Apriandi, SH, menyatakan dengan tegas agar Kapolres Serdang Bedagai menutup semua kegiatan perjudian ketangkasan jenis mesin Ikan-ikan dan juga togel.
Sesuai dengan SURAT TELEGRAM KAPOLRI Nomor: ST/2122/X/RES.1.24/2021 TANGGAL 12-10-2021 yang salah satu isinya adalah perintah untuk menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat yang ditandatangani langsung oleh Kabareskrim.
“Oleh karena itu dengan maraknya perjudian yang berada di wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai, kami meminta kepada Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Sitepu untuk menutup semua kegiatan perjudian ketangkasan jenis mesin Ikan-ikan dan juga togel yang ada di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” ujarnya Selasa (2/9/2025). (RNH)