
Sumut, Jurnalkota.com – Riant Widodo Marbun Ketua Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia DPD Sumut resmi mendaftar atau registrasi sengketa informasi publik.
Adapun yang diajukan ke Komisi Informasi Sumatera Utara ada tiga sekolah, yakni:
1. SMK Negeri 1 Sorkam.
2. SMA Negeri 1 Sorkam Barat.
3. SMK Negeri 1 Lumut
Registrasi ke Komisi Informasi Sumut ini didasari tak kunjung dibalasnya surat dari Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara (5/8/25) oleh ketiga sekolah tersebut.
Sementara yang diminta bukanlah hal sifat rahasia atau dilindungi sebagaimana telah diatur dengan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.
Riant Widodo Marbun juga menyesalkan bahwa tata usaha sebagai PPID dan kepala sekolah sebagai atasan PPID yang tidak mengedapankan UU Keterbukaan Informasi Publik di sekolah masing-masing.
“Dengan adanya permohonan informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara ini kami mengharapkan agar seluruh sekolah mengedepankan keterbukaan yang sudah diatur dengan UU No. 14 Tahun 2008,” kata Riant. (Rianto Simamora)