Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Banyu Asih Tangerang

BAGIKAN:

Tangerang, Jurnalkota.com – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, dugaan penyalahgunaan anggaran terjadi di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pelaksanaan beberapa program yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran berjalan.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Jurnalkota.com, terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Salah satu yang disorot adalah program Peningkatan Produksi Peternakan, yang mencakup pengadaan alat produksi dan pengelolaan kandang, dengan nilai anggaran sebesar Rp60.510.000.

Namun, dari hasil peninjauan di lokasi, hanya ditemukan bangunan kandang sederhana berbahan bambu untuk kambing dan ayam. Tidak tampak adanya ternak, pakan, maupun perlengkapan penunjang lainnya seperti yang tercantum dalam anggaran.

Tak hanya itu, program Pemeliharaan Sampah Desa/Pemukiman yang di dalam RAB mencantumkan pengadaan bank sampah dan fasilitas pendukung senilai Rp70.839.000, juga tidak menunjukkan hasil nyata. Di lapangan, tidak ditemukan bangunan ataupun fasilitas bank sampah sebagaimana yang direncanakan.

Kondisi serupa ditemukan pada program bantuan perikanan di RT 12/RW 03. Program ini mencakup pengadaan bibit ikan, pakan, dan sarana penunjang dengan total anggaran Rp109.510.000. Namun, di lokasi hanya terlihat kolam plastik berwarna biru tanpa satu ekor ikan pun di dalamnya.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan efektivitas penggunaan Dana Desa di wilayah tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum Lembaga Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI), Darma Pakpahan, SH, MH, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, untuk segera mengambil langkah hukum terhadap Kepala Desa Banyu Asih, Ahmad Hariri.

“Ini sudah sangat tidak masuk akal. Dugaan korupsinya terang-benderang. Aparat penegak hukum tidak perlu ragu untuk memeriksa Kades Banyu Asih. Dana desa seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan malah merugikan mereka,” tegas Darma kepada Jurnalkota.com.

Baca juga:  Penetapan KPU Calon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara Terpilih Tahun 2025-2030 di Gedung Sopo Partungkoan Tarutung

Jurnalkota.com sebelumnya juga telah beberapa kali menyoroti lemahnya transparansi dalam pengelolaan anggaran di Desa Banyu Asih. Akses masyarakat terhadap data APBDes melalui laman resmi desa sangat terbatas.

Selain itu, Kepala Desa dinilai tidak kooperatif dalam memberikan klarifikasi kepada publik maupun media.

Ketika dikonfirmasi pada Senin, 16 September 2025, melalui sambungan telepon, Ahmad Hariri hanya memberikan jawaban terbata-bata dan menyebut bahwa penyerapan dana desa “sudah sesuai dan tidak ada masalah”.

Namun, ketika ditanya soal pengadaan bank sampah, Hariri justru mengaku tidak ada kegiatan tersebut.Tak lama berselang, Hariri mengirim klarifikasi melalui pesan WhatsApp yang menyatakan, “Barusan dari operator, benar tapi bukan bank sampah, Pak, tetapi operasional petugas kebersihan dan pengadaan gerobak sampah.”

Pernyataan ini semakin memunculkan tanda tanya. Jika benar terjadi perubahan kegiatan dari bank sampah menjadi pengadaan gerobak dan operasional petugas, maka hal tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme perubahan APBDes dan persetujuan BPD serta dokumentasi resmi lainnya.

Perbedaan informasi yang disampaikan Ahmad Hariri menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan, serta dugaan kuat bahwa Kepala Desa tidak menguasai detail penyerapan anggaran di desanya.

Masyarakat pun berharap agar penegak hukum dapat bertindak tegas dan segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini demi keadilan dan keterbukaan dalam pengelolaan dana desa. (bs)

BAGIKAN: