Kadispendik Bungkam! Calon Kepsek Kota Tangerang Lolos Seleksi Meski Diduga Persyaratan Kurang: Mal Administrasi atau Manipulasi?

BAGIKAN:

Kota Tangerang, Jurnalkota.com – Proses penetapan Peserta Seleksi Calon Kepala Sekolah Tingkat Kota Tangerang Tahun 2025 diduga terdapat kejanggalan yang memantik perhatian publik.

Disebutkan dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang bernomor: 800/Kep./183-Dispendik/2025, dari nama-nama yang ditetapkan sebagai peserta Seleksi Calon Kepala Sekolah Tingkat Kota Tangerang Tahun 2025, muncul nama SA sebagai salah satu calon kepala sekolah jenjang SMP.

Namun dari data yang diterima Jurnalkota.com, SA belum memenuhi persyaratan Lama Jabatan Fungsional, yakni minimal dua tahun.

Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, Pasal 7 Ayat 1(f): memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

Jurnalkota.com yang meminta konfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang melalui surat bernomor 054/JK/IX/2025 bertanggal 3 September 2025 belum memperoleh jawaban hingga Rabu (10/9).

Widodo, Pemimpin Redaksi Jurnalkota.com menanggapi sikap bungkam Dinas Pendidikan Kota Tangerang sebagai ketidaktransparanan dan akuntabilitas lembaga pemerintah, Rabu (10/9/2025)

“Harusnya biar clear Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang menjelaskan kepada kami mengenai itu. Apakah lolosnya SA itu sudah benar-benar memenuhi syarat, atau telah terjadi mal administrasi? Jangan juga nanti menimbulkan prasangka bahwa ada “permainan dan manipulasi” di balik itu. Sebagai instansi pemerintah, Dispendik Kota Tangerang harus bersikap transparan dan akuntabel. Kan mereka itu digaji dari uang rakyat? Kenapa mau membohongi rakyat?” katanya.

Widodo bahkan mengaku mendengar informasi mengenai dugaan kesepakatan transaksional calon kepala sekolah.

“Saya dengar rumor, terkait dugaan bahwa bagi yang ingin menjadi kepala sekolah harus ada setoran terlebih dahulu. Nilainya sekitar Rp25 juta sampai Rp35 juta. Nah, ini kan berhak kita konfirmasi juga. Harus jelas benar atau tidaknya,” katanya menambahkan.

Baca juga:  Masuki Tahap Kampanye, Pj. Walikota H. Koimudin Ingatkan ASN Kota Lubuk Linggau Bekerja Profesional

Ia berharap Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, H. Jamaluddin bisa memberikan informasi yang sebenar-benarnya.

“Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, dan kewajiban badan publik untuk menyediakan serta melayani permintaan informasi yang bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat, mencegah korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Jadi ya, tolong agar Pak Kadis Jamal mau memberikan informasi yang sebenarnya. Nanti kami kirim surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kedua, yang akan ditembuskan ke Wali Kota dan Inspektorat,” tutupnya.

BAGIKAN: