
Sumut, Jurnalkota.com – Bosar Sormin Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Garoga Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumut menduduki jabatan Kepala Sekolah Di SMA Negeri 1 Garoga selama 18 tahun berturut-turut.
Bosar Sormin menjelaskan melalui telpon watshapp, Rabu (20/8/2025 kepada Jurnalkota.com.
“Benar saya menjabat mulai tahun 2007 hingga 2025. Tapi perlu saya jelaskan bahwa saya Plh mulai Juli 2007 sampai Oktober 2009. Kemudian saya dilantik menjadi sebagai kepala sekolah SMA Negeri 1 Garoga definitif dan saya sudah (2) dua kali saya dilantik. Saya juga memahami UU Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 lae, tapi saya hanya ditugaskan dan atas permintaan masyarakatnya saya di sini sampai saat ini,” tegasnya.
Alferd Silalahi saat dikonfirmasi melalui telpon watshapp mengatakan bahwa ia sudah bersurat ke Dinas Pendidikan Sumut.
“Kita sudah surati Kepala Dinas Pemprov Sumut lae, mungkin nanti ada pergantian lae,” tuturnya.
Riant Widodo Marbun Ketua Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara sangat menyayangkan Dinas Pendidikan Prov. Sumut dan BKD Sumut yang tidak menaati aturan UU Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025.
“Patut kita menduga bahwa ada kemungkinan penyalahgunaan jabatan atau wewenang di jabatan Bosar Sormin sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Garoga Kab. Tapanuli Utara ini. Padahal jelas sudah ada larangan tentang UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Undang Undang Ini melarang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahaan menyalahgunakan wewenang, yang meliputi larangan melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang,” kata Riant.
“Perlu ini kita laporkan kepada Kejati Sumut dan Kapolda Sumut agar oknum-oknum seperti ini diberikan efek jera,” tegasnya. (Riant Widodo)